kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR sahkan 33 prolegnas prioritas 2021, PKS kritisi RUU tentang Ibu Kota Negara


Selasa, 23 Maret 2021 / 18:09 WIB
DPR sahkan 33 prolegnas prioritas 2021, PKS kritisi RUU tentang Ibu Kota Negara
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Hal serupa juga disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS menilai perlunya perbaikan terhadap sistem Pemilu termasuk Pilkada.

Fraksi PKS juga mengkritisi masuknya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. PKS menilai pembahasan tersebut tak tepat dilakukan saat pandemi virus corona (Covid-19) yang masih belum ada kepastian kapan berakhir.

"Kami memberikan catatan agar lada saat ini kita jangan dulu membahas RUU tentang Ibu Kota Negara," jelas Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa.

Sebagai informasi, RUU IKN akan menjadi landasan pemindahan ibu kota. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menentukan akan memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Selanjutnya: PKS ungkap empat alasan konsisten dorong revisi UU Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×