kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DPR sahkan 33 prolegnas prioritas 2021, PKS kritisi RUU tentang Ibu Kota Negara


Selasa, 23 Maret 2021 / 18:09 WIB
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Hal serupa juga disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS menilai perlunya perbaikan terhadap sistem Pemilu termasuk Pilkada.

Fraksi PKS juga mengkritisi masuknya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. PKS menilai pembahasan tersebut tak tepat dilakukan saat pandemi virus corona (Covid-19) yang masih belum ada kepastian kapan berakhir.

"Kami memberikan catatan agar lada saat ini kita jangan dulu membahas RUU tentang Ibu Kota Negara," jelas Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa.

Sebagai informasi, RUU IKN akan menjadi landasan pemindahan ibu kota. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menentukan akan memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Selanjutnya: PKS ungkap empat alasan konsisten dorong revisi UU Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×