Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi menetapkan 33 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam menentukan RUU masuk dalam prolegnas tahun ini digunakan beberapa parameter. Antara lain, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Kemudian, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia naskah akademik dan draf RUU nya. Serta RUU usulan baru yang telah tercantum dalam prolegnas tahun 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
Baca Juga: Dikeluarkan dari prolegnas, pemerintah disebut tak setujui revisi UU Pemilu
Adapun, dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, jumlah RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini sebanyak 33 RUU.
"Dalam rapat paripurna ini, marilah kita menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi mengenai penetapan prolegnas prioritas tahun 2021, apakah dapat kita setujui?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, Selasa (23/3).
"Setuju," jawab seluruh Anggota DPR yang hadir.
Berikut ini daftar 33 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas tahun 2021:
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
• RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP)
• Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
• Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
• Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.