kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR RI buka lowongan dua calon Hakim MK


Rabu, 25 Desember 2013 / 14:46 WIB
DPR RI buka lowongan dua calon Hakim MK
Holding pangan ID FOOD meluncurkan produk kecap dengan merek Rania.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi III DPR RI berupaya secepatnya mencari calon hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar dan Sarjono. Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengakui pihaknya memang sudah mengagendakan pemilihan hakim MK pada minggu pertama sidang 2014 nanti.

"Nama-namanya masih digodok," kata Soesatyo ketika dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Saat ini Dewan tidak bersidang di gedung DPR sebab memasuki masa reses yang akan berakhir pada pertengahan Januari 2014 nanti. Besar kemungkinan pemilihan hakim MK di Dewan melalui fit and proper test diadakan Februari 2014.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta DPR RI segera mencari pengganti dua mantan hakim MK yakni Akil Mocthar yang terjerat kasus suap dan Harjono yang akan pensiun Maret 2014.

"Kami berharap paling lambat Maret ini seluruh hakim konstitusi lengkap karena ada Pemilu dan perkaranya kan banyak dan harus memiliki kekuatan full (penuh)," kata Hamdan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (24/12).

Menurut Hamdan, hakim konstitusi harus lengkap 9 orang agar bisa menyelesaikan perkara terkait sengketa hasil Pemilu yang jumlahnya pasti sangat banyak.

"Kalau belum ada dua majelis itu, akan sulit menyelesaikan perkara-perkara," katanya.

Hakim MK nyaris tinggal 5 orang jika Akil dan Harjono tidak segera dicari penggantinya. Apalagi setelah pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dibatalkan pengangkatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Padahal Undang-Undang MK mengatur bahwa sidang pleno di MK harus diikuti sembilan hakim konstitusi. (Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×