kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Pertimbangkan Pembentukan Pansus Minyak Goreng


Selasa, 15 Maret 2022 / 18:18 WIB
DPR Pertimbangkan Pembentukan Pansus Minyak Goreng
ILUSTRASI. Warga antre membeli minyak goreng murah di Pasar Trayeman, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/3/2022). DPR Pertimbangkan Pembentukan Pansus Minyak Goreng.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan, DPR akan mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan tata niaga minyak goreng. Hal ini disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi VII DPR dengan Pemerintah.

Sebagai informasi dalam rapat gabungan tersebut diagendakan membahas 4 permasalahan. Yakni efektivitas neraca komoditas dalam pengendalian harga pangan pokok; neraca pangan, kenaikan harga dan kesiapan pangan dalam menghadapi bulan puasa; tata kelola kebijakan pupuk (subsidi dan non subsidi); serta pasokan dan harga gas untuk produksi pupuk.

Namun, sejak dimulainya rapat gabungan, permasalahan minyak goreng menjadi perhatian sebagian besar peserta rapat. Rapat gabungan diputuskan ditunda karena Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian belum bisa menghadiri rapat gabungan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Ini Sumber Pendanaannya

“Saya akan menyarankan, akan mempertimbangkan untuk dibawa ke Pansus saja (soal minyak goreng), karena isunya ini isu besar sehingga ini akan dibahas lintas fraksi nantinya,” ucap Gobel dalam rapat gabungan, Selasa (15/3).

Sebagai informasi, rapat gabungan dijadwalkan akan dihadiri oleh Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR mengalami kesulitan memanggil Menteri Perdagangan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan. Sebab, dua kali Menteri Perdagangan tidak menghadiri panggilan rapat DPR untuk membahas minyak goreng.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah, HET Naik Jadi Rp14.000/liter

“Dalam kesempatan terakhir dalam sidang paripurna ini saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan di DPR,” ucap Dasco dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×