kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

DPR perintahkan Bank Mutiara lakukan putusan MA


Rabu, 04 Juli 2012 / 16:41 WIB
DPR perintahkan Bank Mutiara lakukan putusan MA
ILUSTRASI. Cek promo KFC hari ini 14 Juni 2021 yang masih bisa Anda dapatkan di pertengahan bulan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tim Pengawas (Timwas) Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak menteri keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Mutiara menjalankan putusan Mahkamah Agung. Bahkan, Timwas juga mendesak ketiga pihak itu juga membayarkan ganti rugi kepada nasabah yang tidak mengajukan gugatan atau melalui proses hukum.

Wakil Ketua Timwas Century Pramono Anung menyatakan, Bank Mutiara berkewajiban mengembalikan seluruh dana nasabah termasuk investor Antaboga Delta Sekutira sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "Keputusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka sudah menjadi kewajiban Bank Mutiara untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Pramono, Rabu (4/7).

Darimana sumber dana untuk mengganti, Pramono mengatakan hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab Bank Mutiara. Dia mengatakan, dana itu bisa saja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun dari Lembaga Penjamin Simpanan. "Itu sepenuhnya kewenangan internal dari Bank Mutiara," tegas Pramono yang juga Wakil Ketua DPR ini.

Selain itu, Timwas Century akan meneruskan putusan-putusan pengadilan negeri yang terkait nasib nasabah Bank Century kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga pihak-pihak penegak hukum terkait serta akan meminta keputusan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus nasabah Bank Century tersebut.

Asal tahu saja, Mahkamah Agung telah menghukum Bank Mutiara untuk menggantikan dana nasabah Rp 41 miliar. Dalam hal ini, hakim memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan uang pembelian reksadana Antaboga Rp 35,4 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabahnya di Solo.

Bank Mutiara sendiri keberatan menjalankan putusan itu. Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, putusan itu akan mengganggu kesehatan banknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×