kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal putusan MA, ini jawaban Bank Mutiara


Rabu, 04 Juli 2012 / 12:25 WIB
Soal putusan MA, ini jawaban Bank Mutiara
ILUSTRASI. Warga keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai melakukan transaksi di halaman kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Mutiara menyatakan, putusan Mahkamah Agung akan berdampak pada kinerja keuangan. Karena itu, Direktur Utama Maryono bersikap hati-hati menghadapi putusan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan Bank Mutiara membayar dana nasabah eks Bank Century cabang Solo senilai Rp 41 miliar. Bank yang pernah menerima dana talangan Rp 6,7 triliun dari pemerintah ini wajib mengembalikan dana milik 27 nasabah yang membeli reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century cabang Solo.

Maryono mengatakan, putusan itu akan berdampak pada kinerja keuangan Bank Mutiara. "Kami sebagai manajemen memohon anggota DPR dapat memahami bahwa posisi Bank Mutiara dalam posisi penyehatan," katanya dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Bank Century DPR, Rabu (4/7).

Maryono sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas gugatan nasabah Bank Century. Namun, dia sudah mengetahui soal putusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×