kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Soal putusan MA, ini jawaban Bank Mutiara


Rabu, 04 Juli 2012 / 12:25 WIB
Soal putusan MA, ini jawaban Bank Mutiara
ILUSTRASI. Warga keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai melakukan transaksi di halaman kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Mutiara menyatakan, putusan Mahkamah Agung akan berdampak pada kinerja keuangan. Karena itu, Direktur Utama Maryono bersikap hati-hati menghadapi putusan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan Bank Mutiara membayar dana nasabah eks Bank Century cabang Solo senilai Rp 41 miliar. Bank yang pernah menerima dana talangan Rp 6,7 triliun dari pemerintah ini wajib mengembalikan dana milik 27 nasabah yang membeli reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century cabang Solo.

Maryono mengatakan, putusan itu akan berdampak pada kinerja keuangan Bank Mutiara. "Kami sebagai manajemen memohon anggota DPR dapat memahami bahwa posisi Bank Mutiara dalam posisi penyehatan," katanya dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Bank Century DPR, Rabu (4/7).

Maryono sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas gugatan nasabah Bank Century. Namun, dia sudah mengetahui soal putusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×