Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank Mutiara menyatakan, putusan Mahkamah Agung akan berdampak pada kinerja keuangan. Karena itu, Direktur Utama Maryono bersikap hati-hati menghadapi putusan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan Bank Mutiara membayar dana nasabah eks Bank Century cabang Solo senilai Rp 41 miliar. Bank yang pernah menerima dana talangan Rp 6,7 triliun dari pemerintah ini wajib mengembalikan dana milik 27 nasabah yang membeli reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century cabang Solo.
Maryono mengatakan, putusan itu akan berdampak pada kinerja keuangan Bank Mutiara. "Kami sebagai manajemen memohon anggota DPR dapat memahami bahwa posisi Bank Mutiara dalam posisi penyehatan," katanya dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Bank Century DPR, Rabu (4/7).
Maryono sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas gugatan nasabah Bank Century. Namun, dia sudah mengetahui soal putusan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News