kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Penanganan Judi Online Jangan Hanya Blokir Situs, Harus Dikejar Sampai Bandarnya


Selasa, 18 Juni 2024 / 10:14 WIB
DPR: Penanganan Judi Online Jangan Hanya Blokir Situs, Harus Dikejar Sampai Bandarnya
ILUSTRASI. Anggota DPR menghimbau penanganan judi online tidak hanya dengan penutupan situs. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Arwani Thomafi menghimbau penanganan judi online tidak hanya dengan penutupan situs.

Menurutnya, selama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara berkala melaporkan soal penutupan situs yang berhubungan dengan judi online.

Dia menyebut, ada soal lain yang mesti dituntaskan terkait dengan judi online, bukan hanya perihal tutup menutup situs. 

"Penutupan Situs Judi Online bukan opsi ideal untuk memberantas judi online. Faktanya, transaksi judi online dari tahun ke tahun justru makin meningkat," kata Arwani kepada Kontan, Selasa (18/6).

Baca Juga: Satgas Judi Online Berjanji akan Melakukan Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Baginya, penting untuk melakukan langkah represif bukan hanya kepada para pemain judi online, namun juga kepada bandar. 

"Pemberantasan judi online tak lain dengan langkah represif, tidak hanya dilakukan kepada mereka pelaku judi online, tapi yang utama mestinya penyedia dan aktor di balik judi online," terangnya. 

Dia berharap, pemberantasan judi online menjadi prioritas pemerintah, sebab dampak yang timbul dari judi online telah merusak tatanan sosial di masyarakat. 

Satgas Judi Online diharapkan dapat mempercepat proses pemberantasan dan penindakan khususnya dalam mengkoordinasi antar lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, PPATK, Kemkominfo lembaga lainnya yang terkait dengan persoalan judi online.

Asal tahu saja, pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. 

Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Satgas Berjanji akan Bekerja Atasi Judi Online dari Hulu ke Hilir

Lalu untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Selain itu, juga menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. 

Selanjutnya: Banyak Daging Kurban? Coba Resep dan Cara Membuat Sate Kambing Begini

Menarik Dibaca: Jadwal Euro 2024 Portugal vs Ceko, Cristiano Ronaldo Siap Ukir Sejarah Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×