kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

DPR Mulai Menyusun Program dan Menggelar Rapat


Kamis, 22 Oktober 2009 / 10:26 WIB
DPR Mulai Menyusun Program dan Menggelar Rapat


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah merampungkan penyusunan beberapa pimpinan komisi dan alat kelengkapannya. Kemarin (21/10), beberapa pimpinan DPR memulai rapat perdana dengan para anggotanya.

Wakil Ketua DPR Marwoto mengatakan, anggota DPR bisa segera menyusun program kerja dan bertemu dengan pemerintah. Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin juga menegaskan bahwa anggota komisinya yang membidangi pendidikan dan pariwisata bakal langsung bekerja. "Kami akan segera menyelenggarakan rapat pimpinan komisi untuk menyusun program," ujar anggota Fraksi Demokrat itu, Rabu (21/10).

Menurut Mahyuddin, program kerja yang diusung nanti akan mengikuti platform dan program besar Partai Demokrat, yakni meningkatkan kualitas pendidikan.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning juga sudah menyiapkan sejumlah program prioritas. Di bidang kesehatan, misalnya, ia memprioritaskan penyusunan beberapa aturan seperti RUU Keperawatan, Kefarmasian, serta Pengawasan Obat dan Makanan.

Selain itu, Ribka juga akan mendorong Komisi IX lebih memantau ketat penyusunan peraturan pelaksana RUU Kesehatan dan RUU Rumahsakit yang telah disahkan September lalu. "Kalau masih ada rumah sakit yang menolak pasien, berarti kita belum berhasil. Itu tantangan yang saya prioritaskan," janjinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×