kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

DPR mulai bahas RUU tax amnesty pekan ini


Minggu, 17 April 2016 / 20:47 WIB
DPR mulai bahas RUU tax amnesty pekan ini


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pekan ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak akan mulai dilakukan. Komisi XI yang ditunjuk Badan Musyawarah DPR untuk membahas dijadwalkan melakukan pertemuan internal.

Pertemuan tersebut untuk membicarakan tahapan pembahasan RUU pengampunan pajak alias tax amnesty. "Senin (hari ini), dijadwalkan ada rapat tertutup soal tax amnesty," kata Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo, Minggu (17/4) kepada KONTAN.

Sebelumnya, Komisi XI memang menunggu hasil pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan DPR. Pertemuan tersebut akhirnya terjadi pada hari Jumat (15/4) lalu.

Oleh karenanya, jika Komisi XI sudah selesai menyusun timeline pembahasan, pekan ini sudah bisa dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP memang langkah pertama, sebelum Komisi XI membahasnya bersama dengan pemerintah.

Anggota Komisi XI dari fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto, dalam RDP itu, akan dibahas RUU tax amnesty dari berbagai sudut pandang bersama sejumlah pakar. Langkah ini merupakan bagian dari konsultasi publik yang wajib dilakukan.

Hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi masukan untuk DPR dan pemerintah untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). Semakin banyak DIm diajukan, artinya jumlah pasal yang mengalami perbedaan pendapat juga banyak. Atau, dengan kata lain pembahasan akan semakin panjang.

Dalam draft RUU tax amnesty yang diterima KONTAN, setidaknya beleid ini terdiri dari beberapa hal yang menjadi krusial. Seperti nilai tarif uang tebusan yang harus dibayarkan Wajib Pajak jika mengajukan pengampunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×