kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.955   -18,00   -0,10%
  • IDX 6.014   130,03   2,21%
  • KOMPAS100 782   18,74   2,45%
  • LQ45 591   13,28   2,30%
  • ISSI 209   5,18   2,55%
  • IDX30 335   7,65   2,34%
  • IDXHIDIV20 411   8,49   2,11%
  • IDX80 89   2,00   2,31%
  • IDXV30 111   2,63   2,42%
  • IDXQ30 108   2,62   2,50%

DPR mulai bahas RUU tax amnesty pekan ini


Minggu, 17 April 2016 / 20:47 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pekan ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak akan mulai dilakukan. Komisi XI yang ditunjuk Badan Musyawarah DPR untuk membahas dijadwalkan melakukan pertemuan internal.

Pertemuan tersebut untuk membicarakan tahapan pembahasan RUU pengampunan pajak alias tax amnesty. "Senin (hari ini), dijadwalkan ada rapat tertutup soal tax amnesty," kata Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo, Minggu (17/4) kepada KONTAN.

Sebelumnya, Komisi XI memang menunggu hasil pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan DPR. Pertemuan tersebut akhirnya terjadi pada hari Jumat (15/4) lalu.

Oleh karenanya, jika Komisi XI sudah selesai menyusun timeline pembahasan, pekan ini sudah bisa dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP memang langkah pertama, sebelum Komisi XI membahasnya bersama dengan pemerintah.

Anggota Komisi XI dari fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto, dalam RDP itu, akan dibahas RUU tax amnesty dari berbagai sudut pandang bersama sejumlah pakar. Langkah ini merupakan bagian dari konsultasi publik yang wajib dilakukan.

Hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi masukan untuk DPR dan pemerintah untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). Semakin banyak DIm diajukan, artinya jumlah pasal yang mengalami perbedaan pendapat juga banyak. Atau, dengan kata lain pembahasan akan semakin panjang.

Dalam draft RUU tax amnesty yang diterima KONTAN, setidaknya beleid ini terdiri dari beberapa hal yang menjadi krusial. Seperti nilai tarif uang tebusan yang harus dibayarkan Wajib Pajak jika mengajukan pengampunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×