kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR minta penjelasan jembatan Selat Sunda


Senin, 09 Juli 2012 / 07:25 WIB
ILUSTRASI. Sudah tayang! Ini link streaming & cara nonton film Demon Slayer Mugen Train di iQIYI


Reporter: Merlinda Riska, Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polemik yang belakangan menghangat soal proyek Jembatan Selat Sunda (JSS), mengundang Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ikut campur tangan. Senin ini (9/7), Komisi V DPR akan meminta penjelasan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, soal biaya studi kelayakan pembangunan jembatan sepanjang 30 kilometer tersebut.

Agung Budi Santoso, anggota Komisi V DPR mengatakan, pihaknya berkepentingan mengetahui rincian pembiayaan studi kelayakan proyek JSS, sebab ini terkait fungsi DPR dalam pengawasan anggaran. Ia sendiri mengisyaratkan, studi kelayakan proyek Jembatan Selat Sunda tak perlu dilakukan pemerintah. "Tidak masalah siapa yang akan lakukan, pemerintah atau swasta. Tapi jangan pakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," tandas Agung, akhir pekan lalu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantah sudah ada kesepakatan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. "Belum ada revisi. Perpresnya masih Perpres 86/2011. Yang bilang akan direvisi siapa?" kata Hatta, pekan lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah akan merevisi Perpres 86/2011 untuk memperjelas status proyek Jembatan Selat Sunda, apakah proyek pemerintah atau proyek kerjasama swasta pemerintah. Penegasan status proyek ini penting, agar rencana pemberian penjaminan pemerintah menjadi lebih jelas aturan mainnya.

Hatta menjelaskan, revisi Perpres 86/2011 tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus dilakukan melalui pembahasan bersama. "Saat ini Perpres itu belum ada perubahan," ujarnya.

Tapi, keterangan berbeda datang dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Armida Alisjahbana. Ia mengatakan, usulan pembiayaan studi kelayakan dan kemungkinan revisi Perpres 86/2011, saat ini mulai dibahas di lintas kementerian bidang ekonomi. "Mulai beberapa hari yang lalu, para pejabat eselon I di lintas kementerian bidang perekonomian mulai melakukan pertemuan intensif untuk mendiskusikan usulan Kementerian Keuangan," tuturnya, akhir pekan lalu.

Ia belum tahu hasil pembahasan itu. Tapi, Armida bilang, pembahasan memang berlangsung alot.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×