kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Produk Impor Klaim Halal Akan Diverifikasi, Barantin Gandeng BPJPH


Kamis, 30 Juli 2026 / 15:40 WIB
Produk Impor Klaim Halal Akan Diverifikasi, Barantin Gandeng BPJPH
ILUSTRASI. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (KONTAN/Hervi Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat pengawasan produk ekspor dan impor, khususnya terkait pemenuhan aspek kehalalan.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kedua lembaga akan mengintegrasikan data, melakukan pengawasan bersama, serta memperkuat penegakan hukum guna memastikan produk yang keluar dan masuk Indonesia memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kehalalan.

Baca Juga: APKASI Minta Tak Ada Lagi Pemotongan Anggaran Daerah Mulai 2027, Ini Alasannya

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan.

Menurutnya, proses pemeriksaan akan tetap dilakukan secara cepat agar tidak menghambat aktivitas ekspor dan impor.

"Intinya kita ingin melindungi masyarakat dalam dua hal. Pertama, memastikan produk yang beredar sehat dan halal. Kedua, memastikan arus barang tetap berjalan cepat," ujar Karding usai penandatanganan PKS di Kantor BPJPH, Kamis (30/7/2026).

Karding menjelaskan salah satu bentuk sinergi yang akan dijalankan adalah integrasi data antara Barantin dan BPJPH.

Baca Juga: Insentif Pajak Rumah Subsidi Tak Terserap Penuh, Mobil Listrik Ludes 100%

Dengan sistem tersebut, setiap klaim halal pada produk impor akan diverifikasi sebelum produk dipasarkan di Indonesia.

"Kalau ada produk dari luar negeri yang dinyatakan halal, kita tidak begitu saja percaya. Kita konfirmasi apakah benar produk tersebut sudah memenuhi standar halal," katanya.

Selain integrasi data, kerja sama tersebut juga mencakup pengawasan bersama terhadap produk ekspor dan impor, penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.

Karding menegaskan langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen tanpa menambah waktu pelayanan di pintu pemasukan maupun pengeluaran barang.

Baca Juga: Barantin-BPJPH Siapkan Pengawasan Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Ia juga memastikan biaya layanan karantina tetap relatif rendah sehingga tidak membebani pelaku usaha.

Bahkan, Barantin membuka peluang pembebasan biaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan, agar kepatuhan terhadap regulasi tidak menjadi hambatan bagi pengembangan usaha.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama harus diikuti implementasi yang nyata.

Menurutnya, sinergi kedua lembaga diperlukan untuk memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, keamanan, dan kehalalan.

"Kalau tidak dijalankan sesuai dengan isinya, maka ini hanya sekadar tanda tangan," kata Haikal.

Haikal menegaskan, pengawasan halal tidak bertujuan melarang peredaran produk nonhalal.

Produk yang mengandung unsur babi maupun alkohol tetap dapat dipasarkan selama informasi mengenai kandungannya dicantumkan secara benar dan jelas pada label.

Baca Juga: Ekonom Prediksi Inflasi Juli Turun, Imbas Tekanan pada Harga Telur dan Bawang Merah

Namun, pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi barang.

"Kalau dokumennya menyatakan tidak mengandung babi tetapi faktanya mengandung babi, itu unsur penipuan. Itu kejahatan," tegas Haikal.

Ia menambahkan, melalui kerja sama ini BPJPH dan Barantin juga akan memperkuat pengawasan di titik pemasukan barang, termasuk melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium secara preventif.

Menurut Haikal, langkah tersebut diharapkan mampu mencegah pelanggaran sejak dini tanpa menghambat kelancaran arus ekspor maupun impor, selama dokumen yang disampaikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×