Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono belum lama ini menyatakan bahwa para distributor beras kerap melakukan penimbunan beras menjelang Lebaran. Pernyataan Suswono ini langsung mendapat sorotan DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron meminta pemerintah untuk menindak tegas para penimbun beras tersebut. Selama ini, menurutnya, pemerintah tidak pernah menjatuhkan sanksi tegas kepada distributor atau oknum pemilik gudang yang terbukti melakukan penimbunan.
Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Nah terkait dengan sanksi ini, Herman akan memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Menurutnya, revisi UU tersebut harus mengatur sanksi dengan tegas. Ia juga akan mengusulkan pencantuman pasal khusus terkait penimbunan.
“Penimbunan beras ini kan berdampak ke harga dan laju inflasi. Makanya, harus diatur tegas dalam UU. Nanti akan ada pasal tersendiri, barang siapa yang menimbun pangan dan berdampak kenaikan harga atau inflasi akan dihukum berat,” kata Herman, Kamis (4/8).
Menurut Herman, bentuk hukumannya nanti bisa berupa pidana. Herman sendiri menilai, motif para penimbun beras jelas mencari keuntungan dengan memanfaatkan ramadan dan Lebaran. “Jelas motifnya ekonomi. Mereka mengambil untung, apalagi ke depan ada isu perubahan iklim. Nah, mereka memanfaatkan isu ini dengan menjadi spekulan-spekulan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Suswono sebelumnya mengaku telah menerima laporan adanya praktek penimbunan beras di 10 titik daerah sentra produksi beras. Menurut Suswono, setiap titik penimbunan bisa menimbun sampai 5.000 ton beras. Wilayah penimbunan itu banyak terdaoat di Jawa Tengah dan Jawa Barat, terutama di sentra produksi padi dengan fasilitas gudang beras.
Laporan penimbunan beras itu diterima dari masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke daerah Jawa Tengah beum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News