Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit meminta pemerintah jangan buru-buru mengeluarkan aturan lain terkait pengampunan pajak. Sebab, saat ini pembahasan Rancangan Undang- undang (RUU) Tax Amnesty baru dimulai.
Sehingga, menurut DPR, belum ada masalah apapun yang muncul, apalagi kebuntuan (deadlock). Pemerintah dan DPR juga belum melakukan pembahasan bersama RUU tax amnesty.
Selama ini DPR baru melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, untuk menyerap aspirasi dan masukan mengenai RUU Tax Amnesty. "Kita lihat du lah, perkembangannya," kata Ahmadi, rabu (27/4) di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan RUU tax amnesty mandek. PP yang rencananya dikeluarkan Jokowi ini terkait deklarasi pajak.
PP tersebut diyakini cukup menjadi payung hukum dalam memberikan pengampunan pajak, tanpa undang-undang. Dengan begitu, pemerintah mengaku tidak akan tergantung kepada DPR. Kapanpun dirasa sudah waktunya, kalau RUU Tax Amnesty belum diloloskan, PP segera dirilis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News