kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.626   18,00   0,11%
  • IDX 6.934   101,55   1,49%
  • KOMPAS100 1.004   16,65   1,69%
  • LQ45 779   13,86   1,81%
  • ISSI 220   2,24   1,03%
  • IDX30 404   7,52   1,89%
  • IDXHIDIV20 477   9,50   2,03%
  • IDX80 113   1,72   1,54%
  • IDXV30 116   1,63   1,43%
  • IDXQ30 132   2,86   2,21%

DPR minta pemerintah sabar di RUU Tax Amnesty


Rabu, 27 April 2016 / 17:22 WIB
DPR minta pemerintah sabar di RUU Tax Amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit meminta pemerintah jangan buru-buru mengeluarkan aturan lain terkait pengampunan pajak. Sebab, saat ini pembahasan Rancangan Undang- undang (RUU) Tax Amnesty baru dimulai.

Sehingga, menurut DPR, belum ada masalah apapun yang muncul, apalagi kebuntuan (deadlock). Pemerintah dan DPR juga belum melakukan pembahasan bersama RUU tax amnesty.

Selama ini DPR baru melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, untuk menyerap aspirasi dan masukan mengenai RUU Tax Amnesty. "Kita lihat du lah, perkembangannya," kata Ahmadi, rabu (27/4) di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan RUU tax amnesty mandek. PP yang rencananya dikeluarkan Jokowi ini terkait deklarasi pajak.

PP tersebut diyakini cukup menjadi payung hukum dalam memberikan pengampunan pajak, tanpa undang-undang. Dengan begitu, pemerintah mengaku tidak akan tergantung kepada DPR. Kapanpun dirasa sudah waktunya, kalau RUU Tax Amnesty belum diloloskan, PP segera dirilis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×