kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

DPR minta pemerintah sabar di RUU Tax Amnesty


Rabu, 27 April 2016 / 17:22 WIB
DPR minta pemerintah sabar di RUU Tax Amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit meminta pemerintah jangan buru-buru mengeluarkan aturan lain terkait pengampunan pajak. Sebab, saat ini pembahasan Rancangan Undang- undang (RUU) Tax Amnesty baru dimulai.

Sehingga, menurut DPR, belum ada masalah apapun yang muncul, apalagi kebuntuan (deadlock). Pemerintah dan DPR juga belum melakukan pembahasan bersama RUU tax amnesty.

Selama ini DPR baru melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, untuk menyerap aspirasi dan masukan mengenai RUU Tax Amnesty. "Kita lihat du lah, perkembangannya," kata Ahmadi, rabu (27/4) di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan RUU tax amnesty mandek. PP yang rencananya dikeluarkan Jokowi ini terkait deklarasi pajak.

PP tersebut diyakini cukup menjadi payung hukum dalam memberikan pengampunan pajak, tanpa undang-undang. Dengan begitu, pemerintah mengaku tidak akan tergantung kepada DPR. Kapanpun dirasa sudah waktunya, kalau RUU Tax Amnesty belum diloloskan, PP segera dirilis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×