kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

DPR minta pemerintah sabar di RUU Tax Amnesty


Rabu, 27 April 2016 / 17:22 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit meminta pemerintah jangan buru-buru mengeluarkan aturan lain terkait pengampunan pajak. Sebab, saat ini pembahasan Rancangan Undang- undang (RUU) Tax Amnesty baru dimulai.

Sehingga, menurut DPR, belum ada masalah apapun yang muncul, apalagi kebuntuan (deadlock). Pemerintah dan DPR juga belum melakukan pembahasan bersama RUU tax amnesty.

Selama ini DPR baru melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, untuk menyerap aspirasi dan masukan mengenai RUU Tax Amnesty. "Kita lihat du lah, perkembangannya," kata Ahmadi, rabu (27/4) di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan RUU tax amnesty mandek. PP yang rencananya dikeluarkan Jokowi ini terkait deklarasi pajak.

PP tersebut diyakini cukup menjadi payung hukum dalam memberikan pengampunan pajak, tanpa undang-undang. Dengan begitu, pemerintah mengaku tidak akan tergantung kepada DPR. Kapanpun dirasa sudah waktunya, kalau RUU Tax Amnesty belum diloloskan, PP segera dirilis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×