Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Soal ini, anggota BPKH Anggito Abimanyu mengaku belum ada arahan maupun komunikasi dengan Kemenag.
"Belum tahu dan belum dapat info," balas pesan pedeknya kepada KONTAN Senin (22/1).
Sekadar informasi, Komponen direct cost penyelenggaraan Ibadah Haji 2017 yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 34.890.312.
Rinciannya, pertama berasal dari harga rata-rata komponen penerbangan senilai Rp 26.143.812 yang dibayar langsung oleh jemaah.
Kedua, dari harga rata-rata pemondokan di Makah dengan nilai total SAR 4.375. Di mana SAR 950 atau setara Rp 3.391.500 dibayar langsung jemaah, dan SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost).
Dan ketiga adalah besaran living allowance, yang akan jadi bekal jemaah selama menjalankan ibadah Haji. Nilainya SAR 1500 atau setara Rp 5.355.000.
Sedangkan soal kuota Haji 2018, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nizar Ali mengatakan tidak berubah dibandingkan tahun lalu.
"Kuotanya tetap 221.000 jemaah, yang terbagi untuk Haji Reguler 204.000 jemaah, dan 17.000 untuk Haji Khusus," katanya saat dihubungi KONTAN secara terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News