Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengesahan kebijakan pengenaan cukai pada kantong plastik kembali terganjal di tingkat legislatif. Pasalnya, anggota dewan masih ingin melakukan pendalaman terhadap usulan skema dan rencana kebijakan cukai kantong plastik tersebut lebih lanjut.
Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (2/7), memenuhi panggilan Komisi XI DPR RI untuk menggelar Rapat Kerja. Salah satu agendanya ialah konsultasi rencana pengenaan cukai terhadap barang kena cukai kantong plastik.
Namun, anggota Komisi XI akhirnya belum dapat memberi persetujuan terhadap rencana tersebut. “Terkait dengan rencana pengenaan cukai kantong plastik dan barang kena cukai lainnya, Komisi XI DPR RI perlu melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Supriyatno yang memimpin rapat tersebut.
Anggota Komisi XI Misbakhun menilai, penjelasan pemerintah mengenai rencana cukai kantong plastik ini masih belum rinci. “Misalnya, pada tingkat mana pengenaan cukai ini dilakukan? Seperti apa proses administrasinya?,” tanya dia.
Misbakhun juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di Indonesia. Ia menilai, pengenaan cukai harusnya tidak hanya menyasar kantong plastik, tetapi juga barang-barang plastik lainnya agar kebijakan fiskal ini berdampak lebih luas.
Anggota Komisi XI DPR RI Amirul Tamim juga meragukan efektivitas cukai kantong plastik. Pasalnya, tarif yang diusulkan oleh pemerintah hanya Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. “Pengenaan tambahan biaya Rp 200 untuk kantong plastik sudah ada dan kalau sekarang dievaluasi ini juga tidak efektif menurunkan konsumsi,” tutur dia.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menambahkan, pemerintah mestinya juga menyiapkan peta jalan (roadmap) secara menyeluruh terkait potensi barang kena cukai lainnya, selain plastik. Dengan begitu, pemerintah bisa memiliki landasan lebih kuat terhadap pengenaan cukai untuk barang-barang baru ke depan.
“Dari situ (roadmap) kita bisa lihat, barang mana yang punya potensi lebih besar. Mana yang dampaknya besar dan yang noise-nya juga bisa manageable saat dikenakan cukai,” tutur Andreas.
Anggota Komisi XI Heri Gunawan menambahkan, pemerintah mesti mempertimbangkan dan memastikan bahwa kebijakan cukai yang dirancang tidak membebani industri usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan berbagai masukan tersebut, Komisi XI pun belum dapat menyetujui usulan rencana pengenaan cukai kantong plastik. Selanjutnya, DPR meminta waktu untuk melakukan rapat tersendiri dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk memperdalam isu-isu yang dibahas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News