kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahas penganaan tarif cukai plastik dengan DPR


Selasa, 02 Juli 2019 / 16:38 WIB
Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahas penganaan tarif cukai plastik dengan DPR


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik dihadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7).

Sri Mulyani memaparkan ada dua klasifikasi plastik yang bakal dikenakan bea cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kanting plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian 2-3 tahun. Adapaun tarif cukai yang bakal di kenakan akan lebih rendah.

“Kami akan fokuskan tarif cukai plastik untuk kantong plastik,” kata Sri Mulyani dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7).

Menkeu memberikan simulasi tarif cukai kantong plastik dengan komparasi opsi pengenaan tarif cukai dan pungutan yang ada saat ini. Di mana tarif cukai plastik per kilogram mencapai Rp 30.000 per kilogram. Tarif cukai per lembar Rp 200. Harga Kantong plastik setelah cukai Rp 450 per lembar-Rp 500 per lembar. Aprindo Rp 200 per lembar.

Kemenkeu juga berkaca kepada negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan cukai plastik. Cukai termahal diberlakukan Irlandia dengan tarif cukai bila dalam rupiah sebesar Rp 322.990 per kilogram.

Seperti Kamboja sebesar Rp 127.173 per kilogram. Inggris dan Wales sebesar Rp 85.534 per kilogram. Bahkan negara tetangga, Malaysia mengenakan cukai plastik sebesar Rp 63.503 per kilogram sejak 2016.

Rancangan tarif cukai ini dilandasi berdasarkan beberapa aturan pemerintah. Pertama, Surat Edaran KLKH tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Ketiga, Target Penerimaan dari Cukai Kantong Plastik telah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019 dalam nota keuangan. Mengacu dalam APBN 2019 penerimaan dari cukai plastik yakni sekitar sekitar Rp 500 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×