Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Respons Sri Mulyani itu pun sontak memancing emosi para anggota dewan dalam Rakergab tersebut. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menganggap kehadiran pemerintah, termasuk Menteri Keuangan, dalam pembahasan persoalan tersebut sama saja sia-sia jika tidak berujung pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Kalau Ibu Menkeu tidak setuju iuran batal dinaikkan, ya lebih baik tidak usah datang lagi rapat di sini, tidak perlu diundang lagi saja. Kalau negara mau (membantu), pasti ada solusi!,” teriaknya.
Baca Juga: Mencermati rencana bisnis emiten farmasi, KAEF, INAF dan PEHA di 2020
Adapun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Sesuai aturan tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.
Iuran kelas Mandiri II naik 115% dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan. Iuran Kelas Mandiri III naik 64,7% dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Adapun tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Instrumen pengawasan di BPJS Kesehatan sangat ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News