Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, calon Gubernur Bank Indonesia (BI) cukup satu saja. Menurutnya, satu calon yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah cukup bagus.
"Tidak ada penambahan calon, cukup satu saja. Calon Gubernur BI cukup Agus saja," kata Hatta selepas rapat koordinasi tentang Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS) dan Metropolitan Priority Area (MPA) di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Bagi Hatta, Agus sudah memenuhi kriteria calon Gubernur BI yang mumpuni. Selain paham soal mikro ekonomi, Agus juga sudah mulai paham tentang makro ekonomi. Dengan pengalamannya sebagai bankir puluhan tahun, Agus dengan mudah menyelesaikan masalah perbankan yang ada.
Di sisi lain, bank sentral yang kini fokus masalah moneter juga bisa dipenuhi dari pengalaman Agus sebagai Menteri Keuangan. Seperti diberitakan, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia.
Namun, komisi yang membidangi keuangan ini menyarankan Presiden menambah calon untuk disandingkan dengan Agus mengikuti fit and proper test. "Proses fit and proper test akan dilakukan pada 25 Maret 2013," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz, seusai rapat internal Komisi XI DPR, Selasa (5/3/2013) malam.
Meski sudah menerima satu calon Gubernur BI, ujar dia, Komisi XI DPR tetap mengimbau Presiden menambah jumlah calon. Tapi, kata Harry, kalaupun Presiden tetap hanya mengajukan calon tunggal, uji kelayakan dan kepatutan tetap digelar.
Keputusan ini diambil setelah Komisi XI DPR menggelar rapat internal selama tiga jam. Hasil rapat akan segera disampaikan kepada Presiden, terutama terkait sikap empat fraksi yang mengimbau penambahan calon Gubernur BI.
Imbauan penambahan calon disampaikan Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura. Jika ingin menambah calon, ujar Harry, Presiden diberi waktu sampai sebelum uji kelayakan dan kepatutan.
"Tapi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, Presiden berhak tidak menambah calon," imbuh dia. Menurut Harry, rapat berlangsung hampir tiga jam karena beberapa fraksi ingin Komisi XI mendengar pandangan pihak terkait sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada calon Gubernur BI.
Lembaga yang diusulkan akan diundang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Perbanas.
Pertemuan juga menyepakati pengambilan keputusan soal calon Gubernur BI akan diambil pada 26 Maret 2013. Belum diputuskan apakah pengambilan keputusan nanti menggunakan mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News