kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kisah di balik keputusan DPR menerima Agus


Rabu, 06 Maret 2013 / 08:03 WIB
Kisah di balik keputusan DPR menerima Agus
ILUSTRASI. Warga?menunggu untuk menerima vaksin COVID-19 buatan Sinovac di sebuah pasar di Bangkok, Thailand, Rabu (17/3/2021). REUTERS/Athit Perawongmetha.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Para politisi di Komodisi XI DPR berdebat alot semalam dalam memutuskan Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI)
. Menurut anggota komisi XI DPR asal Partai Demokrat Achsanul Qosasi, tiga fraksi tidak menerima Agus sebagai calon tunggal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


"(Yang keberatan satu calon adalah) PDIP, Golkar, Hanura, Gerindra sementara sisanya cukup dengan satu calon," kata Achsanul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

ia menceritakan, pertentangan tersebut diawali dengan surat daftar riwayat hidup Agus yang disampaikan Presiden. Hal itu menjadi persoalan sebab profil yang dilampirkan itu berkas lama yang pernah digunakan saat mengajukan Agus Marto sebagai Gubernur BI pada 2008. Padahal, kala itu DPR menolak Agus.

Politikus Wakil Ketua Komisi XI asal Partai Golkar Harry Azhar Azis membenarkan. Ia bilang, di awal ia dan rekan-rekannya sudah dapat menerima Agus sebagai calon baru meskipun sebelumnya sudah pernah ditolak. Namun, saat melihat berkas yang diserahkan Presiden, mereka sedikit ragu-ragu.

"Kalau Presiden mengusulkan dengan biodata 2008, berarti Agus dianggap calon lama," terang Harry.

Persoalan surat pun usai setelah para politisi Senayan itu sepakat untuk meminta biodata versi terbaru Agus. Sayangnya persoalan kembali timbul dari segi jumlah calon yang diserahkan Presiden. Kata Achsanul ada beberapa fraksi yang menolak Agus sebagai calon tunggal.

"Setelah lobi dan argumen Demokrat, akhirnya mereka menyampaikan okelah kita kasih mereka (Presiden) kesempatan (mengajukan nama lain)," ujarnya.

DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengajukan nama lain sembari DPR memproses nama Agus. Namun Achsanul berkata keputusan tersebut tidak bersifat mengikat. "Jika sebelum tanggal 25 Maret atau hari dijadwalkannya uji kelayakan dan kepatutan Agus, Presiden tidak mengajukan nama lain, DPR akan menerima dan memproses Agus sebagai calon tunggal," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×