kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR Minta Kementan Genjot Produksi Pangan


Rabu, 13 September 2023 / 16:57 WIB
DPR Minta Kementan Genjot Produksi Pangan
ILUSTRASI. DPR meminta Kementerian Pertanian menggenjot produksi komoditas pangan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) menggenjot produksi komoditas pangan. Hal ini untuk mengantisipasi kurangnya pasokan pangan.

Anggota Komisi IV DPR Sutrisno mengatakan, dari sebelas komoditas pangan strategis, hanya dua komoditas pangan yang stoknya cukup sampai dengan akhir tahun 2023. Yakni gula konsumsi dan jagung.

Sutrisno menuturkan, stok 7,691 juta ton yang hanya akan cukup selama 93 hari ke depan. Dia menyebut, berdasarkan data BPS, bahwa kenaikan harga beras akibat meningkatnya permintaan di satu sisi dan di sisi lain terkontraksinya produksi gabah di tahun ini.

Terkait produksi beras, Kementan diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melihat sentra produksi beras yang masih proses produksi.

Baca Juga: Kementan Berkolaborasi dengan Perbankan untuk Askes KUR bagi Petani Milenial

Selain itu, mengutip laporan Badan Pangan Nasional, Sutrisno mengatakan, stok telur ayam sebanyak 279.492 ton yang dinilai hanya cukup untuk 18 hari.

Sutrisno juga menyoroti stok minyak goreng yang hanya 360.000 ton dan dinilai hanya cukup untuk 20 hari.

"Yang bertanggung jawab pada posisi penyajian adalah Kementerian Pertanian, bagaimana dari sisi produksi, peningkatan cadangan pangan kita ini," ujar Sutrisno dalam rapat kerja dengan Menteri Pertanian dipantau dari Youtube Komisi IV DPR RI Channel, Rabu (13/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×