kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdagri memposting 3.100 perda yang dibatalkan


Selasa, 21 Juni 2016 / 15:58 WIB
Kemdagri memposting 3.100 perda yang dibatalkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri secara resm telah mengunggah 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan pemerintah pusat ke laman resmi www.kemendagri.go.id.

Ribuan perda itu diunggah pada Senin (20/6) kemarin. Ribuan perda ini dihilangkan sesuai dengan tujuan Paket Kebijakan Ekonomi. 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perda apa saja yang dibatalkan, bisa mengunduh pada situs tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, jajaran Kemendagri, media massa atas keputusan pembatalan 3.143 perda tersebut.

“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Tjahjo, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (21/6).

Setelah membatalkan 3.143 Perda yang terkait dengan investasi, lanjut Tjahjo, Kemendagri saat ini sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konsitusi serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi.

Kemendagri akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×