kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR minta kasus rekening jenderal juga disidik


Senin, 20 Mei 2013 / 19:11 WIB
DPR minta kasus rekening jenderal juga disidik
ILUSTRASI. Armada PT Pelita Samudera Shipping (Dok. PSSI)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Aiptu Labora Sitorus sebagai tersangka lantaran memiliki aset dengan jumlah yang cukup fantastis mencapai Rp 1 triliun. Menurutnya ini harusnya menjadi momentum untuk menguak rekening gendut para jenderal yang pernah terungkap sebelumnya. 

"Logikanya tidak mungkin main sendiri. Dulu kan ada rekening gendut jenderal ya sudah mustinya sekalian aja diproses,” kata Pasek saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5). 

Menurutnya, dengan dijeratnya Aiptu Labora dengan UU Pencucian Uang maka akan dapat ditelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan bisa saja jika hal itu terus ditelusuri maka tak hanya rekening gendut bintara saja yang terungkap tetap juga rekening gendut para jenderal. 

"Lebih bagus lagi dikomplitkan dengan pembersihan maksimal dari bintara sampai jenderal," tandasnya. 

Aiptu Labora Sitorus ditetapkan menjadi tersangka penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar kayu oleh Polda Papua. Kasus tersebut terungkap di akhir Maret 2013, lantaran ia terpantau PPATK memiliki penambahan harta kekayaan senilai Rp 1,5 triliun dalam 4 tahun. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Pencucian Uang dan UU Kehutanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×