kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kompolnas: Status tersangka Aiptu Labora tak wajar


Minggu, 19 Mei 2013 / 12:41 WIB
Kompolnas: Status tersangka Aiptu Labora tak wajar
ILUSTRASI. Kekayaan Elon Musk menyusut Rp 232 triliun dalam sehari, ini 10 daftar miliarder dunia


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai ada hal yang tidak wajar dalam penetapan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus sebagai tersangka terkait keberadaan 'rekening gendutnya'. Anggota Kepolisian Resor Sorong ini justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengklarifikasi kasus yang tengah menimpa dirinya di Polda Papua.

Penilaian itu dikatakan Komisioner Kompolnas M Nasser, Minggu (19/5). Nasser mengatakan, ada hal yang seolah direkayasa oleh pihak kepolisian dalam upaya penetapan tersangka terhadap Labora Sitorus. "Kemarin itu kan (dia) melaporkan dan datang secara sukarela. Dia ingin menanyakan kelanjutan kasusnya. Kemudian dia malah di BAP. Setelah pulang, dia justru mendapat surat pemanggilan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Kompas.com. (Padahal) dia datang secara sukarela untuk klarifikasi. Malah (saat datang) dipertanyakan oleh penyidik," sambungnya.

Kompolnas, kata Nasser, melihat adanya upaya persaingan bisnis yang tidak sehat dalam kasus Labora Sitorus. Persaingan bisnis itu, kata Nasser, diduga terjadi antara atasan dan bawahan, dalam hal ini antara petinggi Polda Papua dengan Labora Sitorus yang hanya polisi berpangkat rendah. "Ini didasari persaingan bisnis, ada pejabat Polri yang memihak ke orang lain," tuturnya.

Kompolnas, menurut Nasser, meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana. "Kompolnas mendorong agar penetapan tersangka harus dengan profesionalitas tinggi, dan tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dalam rangka penetapan tersangka harus dengan perhitungan cermat," katanya.

Terkait 'rekening gendut' Labora Sitorus, polisi telah menyita 1.000 ton solar dan 115 peti kemas berisi kayu olahan. Pihak kepolisian menyatakan tengah mendalami pencucian uang serta transaksi yang mencapai total Rp 1,5 triliun sejak 2007.

Sementara itu, Kompolnas juga menyesalkan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Labora di halaman Kompolnas. Kepolisian dinilai tidak menghargai Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. (Dani Prabowo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×