kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

DPR meminta laporan Fitra dibuktikan kebenarannya


Selasa, 18 Desember 2012 / 07:48 WIB
DPR meminta laporan Fitra dibuktikan kebenarannya
ILUSTRASI. PT Alami Fintek Sharia jalin kerjasama dengan eFishery


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara terkait laporan sejumlah kepala daerah yang berpenghasilan jumbo lantaran mencapai ratusan juta bahkan miliaran dalam sebulan. DPR meminta temuan dari  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, menilai keberadaan kepala daerah yang berpenghasilan besar itu  harus dibuktikan kebenarannya. "Kalau memang benar, itu memang patut dipersoalkan. Tidak logis jika mengacu pendapatan resmi kepala daerah yang tidak sebesar itu," katanya, Senin (17/12).

Menurut Malik, tidak ada pe raturan yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk memperoleh persentase atas pungutan dan retribusi pajak daerah yang masuk ke pos pendapatan asli daerah (PAD). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, semua dana  yang dipungut dari masyarakat seharusnya masuk ke kas negara.

Asal tahu saja, kepala daerah diberi keleluasaan untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai PP No. 5/ 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Tak cuma itu, mereka juga kecipratan bagian hasil upah pungut yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 35 Tahun 2002.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo setuju aturan soal upah pungut pajak dicabut untuk menghindari polemik terkait tudingan penghasilan kepala daerah yang fantastis. "Saya tak ada masalah (dicabut), asalkan itu bermanfaat bagi rakyat," tandasnya.
Jokowi menampik bila penghasilan gubernur DKI sebesar Rp 1,25 miliar seperti temuan Fitra. Mantan Walikota Solo yang baru 63 hari menduduki kursi orang pertama di Ibukota itu mengaku, tidak mengetahui berapa penghasilan yang diperolehnya. Hanya saja, Jokowi siap diperiksa terkait dugaan jatah upah pungut pajak yang mengalir ke gubernur. "Ya, dicek sajalah," tandasnya.

Sebelumnya, Fitra merilis data 11 kepala daerah dari mulai gubernur, bupati dan walikota yang berpenghasilan besar. Selain DKI Jakarta, kepala derah di Jawa, Kalimantan dan Sumatra diperkirakan mendapat pemasukan hingga ratusan juta sebulan.
Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, menyebutkan kepala daerah yang berpenghasilan besar umumnya memiliki APBD besar. Sumber pemasukan diduga berasal dari jatah upah pungut pajak dan persentase realisasi PAD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×