kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pendapatan bulanan kepala daerah mencapai miliaran


Senin, 17 Desember 2012 / 07:27 WIB
Pendapatan bulanan kepala daerah mencapai miliaran
ILUSTRASI. 5 Cara Memutihkan Lipatan Tubuh dengan Bahan Alami, Hasilnya Memuaskan


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Sejumlah kepala daerah di Jawa dan Kalimantan diperkirakan berpenghasilan jumbo. Dalam sebulan,  pendapatan mereka bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Pemasukan bulanan tinggi itu tidak terlepas dari postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sangat besar.

Kok bisa? Dari manakah sumber pemasukannya? Lihat saja data yang ditunjukkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Minggu (16/12). Lembaga pemantau anggaran itu merilis daftar 15 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan walikota dengan pendapatan bulanan paling besar.

Selain dari gaji pokok, berbagai tunjangan, dan fasilitas, para kepala daerah itu mendapat jatah persentase dari realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Pundi-pundi kepala daerah makin tambun lantarna mereka juga kecipratan bagian  hasil upah pungut yang dihitung dari realisasi pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 35 Tahun 2002.

Wajar saja, Fitra mengungkapkan, dengan PAD sebesar Rp 17,8 triliun setahun, penghasilan gubernur DKI Jakarta bisa menembus angka Rp 1,25 miliar sebulan atau Rp 15,1 miliar setahun. Sedangkan, wakilnya tak jauh beda, sekitar Rp 1,24 miliar sebulan atau Rp 14,8 miliar setahun.
Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, menyebutkan semakin besar APBD, semakin besar pemasukan yang diperoleh kepala daerah. "Besaran APBD suatu daerah berbanding lurus dengan gaji kepala daerah," katanya, Minggu (16/12).

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng pun mengamini fakta ini. "Logis ada gubernur, bupati, atau walikota yang penghasilan dalam sebulan bisa ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah," ungkapnya kepada KONTAN.
Pemasukan tersebut bukan dari gaji resmi plus pelbagai tunjangan yang sebenarnya jumlahnya tidak mencapai Rp 50 juta sebulan. Tapi, berasal dari remunerasi yang tak jelas besarannya. Belum lagi, ada pendapatan yang berasal dari bagi hasil pemasukan pajak dan daerah.

Sebab itu, Robert meminta Kepemdagri  No. 35/ 2002 dicabut. Selain itu, PP No. 105/ 2000 juga perlu ditinjau ulang. Sebab, hal itu secara tidak langsung menjadi semacam bentuk korupsi yang dilegalkan. "Pendapatan kepala daerah menjadi gemuk. Ini yang harus ditertibkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×