kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR masih menggantung nasib KPPU, kenapa?


Senin, 05 Maret 2018 / 18:40 WIB
DPR masih menggantung nasib KPPU, kenapa?
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah menerima daftar calon anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan bagi petinggi wasit persaingan usaha itu.

Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno menyatakan, pihaknya masih menunggu rapat internal untuk menindaklanjuti fit and proper test calon Komisioner KPPU.

"Besok (6/3), kami rapat internal komisi untuk memutuskan sikap fraksi-fraksi terkait fit and proper test,"ujar Teguh, Senin (5/3).

Sebelumnya, DPR mendapat sorotan lantaran tak kunjung menggelar uji kelayakan bagi calon komisioner KPPU yang sudah habis masa jabatannya dengan alasan tim panitia seleksi (pansel) banyak yang memiliki tabrakan kepentingan (conflict of interest) dengan 18 calon komisioner. Setelah sempat KPPU beku sementara, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan memperpanjang masa jabatannya komisioner sebelumnya sampai April 2018. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menjelaskan, rapat pleno internal besok akan memutuskan langkah penyelesaian terkait dugaan panitia seleksi (pansel) yang bermasalah. Jadi menurutnya, Komisi VI belum bisa mengestimasi masa penyelesaian uji kelayakan calon komisioner KPPU.

"Tergantung, sebab panselnya bermasalah," ujar Azam.

Dia bilang , meski dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 33/P tahun 2018 yang memberikan tenggat masa jabatan komisioner KPPU hingga 27 April 2018, tapi Komisi VI tak akan terburu-buru menyelesaikan uji kelayakan tersebut. Ia menegaskan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Kami kan juga lembaga, jadi ikuti undang-undang. Kita minta pada pemerintah untuk sesuai dengan undang-undang, tapi Kepres-nya malah keluar untuk dua bulan. Ada intervensi apa itu? Pasti itu ada intervensi untuk merusak KPPU," pungkas Azam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×