CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

DPR: KPD Natpac bukti pengawasan BI lemah


Rabu, 03 November 2010 / 17:46 WIB
DPR: KPD Natpac bukti pengawasan BI lemah
ILUSTRASI. Bakso Kemon


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia setelah terkuaknya kasus penjualan kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management oleh Bank ICB Bumiputera. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai sistem pengawasan perbankan Bank Indonesia masih lemah.

Harry bahkan menuding para pengawas Bank Indonesia tidak menjalankan tugasnya dengan seksama. "Ini semakin menunjukan pesan moral tentang concern dan capability Bank Indonesia yang tidak memuaskan," jelas Harry, Rabu (3/11).

Kasus ini terbetik ketika dana kelolaan KPD Natpac Rp 407 miliar, hanya Rp 53 miliar yang tersimpan di bank kustodian. Belakangan, manajemen Natpac Asset Management mengatakan bahwa mereka sudah menyepakati restrukturisasi dengan nasabahnya sehingga di bank kustodiannya akan tercatat aset dasar KPD sebesar Rp 357 miliar.

Padahal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Padahal, mulai April 2010 ada aturan baru yang mengharamkan penjualan KPD melalui agen penjual termasuk bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×