Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi XI DPR menyatakan hanya akan memilih ketua dan enam anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022. Itu artinya, mekanisme yang diterapkan DPR berbeda dengan mekanisme klaster per sektor industri keuangan yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK.
Ketua Komisi XI Mechias Markus Mekeng mengatakan, cara pemilihan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Mekeng juga menegaskan semua mekanisme dan pemilihan dalam uji kelayakan dan kepatutan adalah ranah Komisi XI DPR, dan tidak ada koordinasi lagi dengan Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tidak adalah, tidak ada itu per klaster atau per bidang. Kami hanya pilih satu ketua dan enam enggota. Sisanya mau ditempatkan di mana? Biar internal OJK yang memilih," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa.
Mekeng yang juga ikut seleksi Dewan Komisioner OJK menyebut, 14 kandidat DK-OJK harus memahami mekanisme tersebut. "Kami hanya pilih ketua, wakil ketua, dan lainnya yang memilih internal," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa calon anggota DK OJK sudah menyatakan sikapnya jika tidak terpilih. Calon Ketua DK-OJK Wimboh Santoso menyatakan tidak mau menempati jabatan lain selain pimpinan puncak di DK OJK.
"Lebih optimal jika jadi ketua karena saya bisa mengaktualisasikan diri saya dan pengalaman saya," ujar Wimboh.
Lain halnya dengan Calon Ketua DK-OJK lainnya, Sigit Pramono yang masih berharap dapat menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK jika tidak terpilih menjadi ketua.
Sementara, calon anggota DK-OJK yang direkomendasikan Pansel sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiana, menyerahkan seluruh hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Pansel.
"Saya 30 tahun di perbankan, kompetensi saya ada di situ. Namun, jika Dewan memiliki pendapat lain, terserah dewan saja," ujar birokrat karier yang terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK ini.
(Indra Arief Pribadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News