kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika terpilih, Wimboh hitung ulang pungutan OJK


Senin, 05 Juni 2017 / 16:37 WIB
Jika terpilih, Wimboh hitung ulang pungutan OJK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non perbankan, hingga pasar modal banyak dikeluhkan mengenai pemungutan iuran. OJK dinilai banyak menarik iuran yang tak masuk akal ke pelaku industri.

Banyaknya pos iuran ke pelaku industri keuangan menjadi isu yang perlu diperbaiki. Wimboh Santosa selaku calon Ketua Dewan Komisioner OJK (DK OJK) dalam uji kelaikan yang dijalaninya di Komisi XI DPR RI, Senin (5/6) menyatakan berjanji jika ia terpilih menjadi ketua DK OJK akan meninjau ulang pungutan iuran yang dilakukan OJK. Dia berjanji iuran untuk para industri keuangan akan dikaji ulang berapa biaya idealnya.

"Nanti kita hitung dulu berapa idealnya, iuran nanti kita lihat sebenarnya butuh biaya berapa untuk menjalankan OJK. Setelah itu baru kelihatan berapa sih biaya idealnya," ujar Wimboh, Senin (5/6).

Wimboh mengatakan, pihaknya mempunyai program dengan menggunakan teknologi bisa menjadi salah satu strategi untuk menjalankan OJK dengan biaya yang lebih efisien.

Sebelumnya, beberapa asosiasi industri keuangan seperti Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Dana Pensiun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI (29/5), mengeluhkan banyaknya penarikan iuran yang dilakukan OJK kepada pelaku industri.

Ketua Umum AEI, Franciscus Welirang meminta agar DK OJK yang baru bisa meringankan iuran emiten yang dirasa masih ada diskriminasi. Apalagi selama ini emiten non sektor keuangan juga turut dipungut iuran oleh OJK.

"Jadi ada diskriminasi pungutan dan ini kami sudah bicarakan selama tiga tahun dan minta OJK selesaikan ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×