kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR terus utak-atik proses seleksi DK OJK


Senin, 05 Juni 2017 / 12:07 WIB
DPR terus utak-atik proses seleksi DK OJK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Hari ini, mata para pemangku kepentingan industri keuangan akan tertuju ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta. Maklum, Senin (5/7), Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.

Yang bakal hot, Komisi XI DPR akan mengabaikan alokasi posisi jabatan 14 nama calon DK OJK, kendati Presiden Joko Widodo telah menyerahkan formasinya. DPR berpeluang merombak formasi kelompok posisi jabatan (kluster) tersebut.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan, uji kelayakan calon DK OJK tanpa menggunakan kluster sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 21/2011 tentang OJK. Pasal 14 ayat 2 menyebutkan, pembagian tugas anggota DK OJK diputuskan berdasarkan rapat DK dan ditetapkan dengan keputusan DK OJK. "Semua harus mengacu UU OJK. Kami akan bahas di internal," ujar dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyatakan, uji kelayakan calon DK OJK periode 2012-2017 digelar tanpa sistem kluster. "Pansel DK OJK sudah mengirim surat ke masing-masing anggota fraksi secara tertutup terkait jawaban atas penafsiran ayat di UU OJK," katanya.

Menurutnya, dengan mengabaikan sistem kluster, Komisi XI DPR akan memilih calon sesuai dengan kompetensi. Harapannya, susunan dewan komisioner OJK yang terpilih sesuai dengan bidangnya.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Johnny G Plate menambahkan, pemilihan dengan sistem kluster dibutuhkan suara pemenang 50% plus 1. Tapi, bila mengacu pasal 14 ayat 2 UU OJK, 13 calon yang tak terpilih akan dirangking dan diambil enam calon dengan nilai tertinggi. Enam calon ini akan menentukan posisi sesuai portofolio.

Niat DPR ini menjadi manuver kedua terkait pemilihan DK OJK. Sebelumnya, Komisi XI DPR mengungkapkan kemungkinan menolak sebagian atau seluruh calon DK OJK. Dasar penolakan itu adalah para calon tidak sesuai kriteria dan masukan pelaku industri perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, Badan Intelijen Negara (BIN), dan pakar ekonomi (Harian KONTAN, edisi 2 Juni 2017).

Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih menilai, rencana DPR yang mengabaikan sistem kluster akan merusak sistem seleksi. Jika ingin konsisten, seharusnya sejak awal proses penyaringan calon DK OJK tidak menggunakan kluster. "Ini bisa diduga ada calon yang diunggulkan DPR berpotensi gagal, sehingga dibuat rangking," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×