kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR janji rampungkan revisi UU Migas


Kamis, 05 Desember 2013 / 16:10 WIB
DPR janji rampungkan revisi UU Migas
ILUSTRASI. Realisasi Investasi Hingga Semester I 2022 Mencapai Rp 584,6 triliun atau meningkat 32,0% yoy


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012 yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga berujung pada pembubaran Badan Pelaksana kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), DPR pernah berencana untuk merevisi beleid tersebut.

Namun, hingga kini revisi itu tak kunjung dilakukan meski DPR memastikan bahwa UU itu sudah selesai direvisi sebelum masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 ini berakhir.

"Saat ini draf revisi sedang diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pasal demi pasal dan itu nanti diputuskan dalam rapat paripurna, komisi mana yang akan membahasnya," ujar Ketua Komisi VII (Energi), Sutan Bhatoegana, Kamis (5/12).

Sutan memperkirakan, kemungkinan besar Komisi VII yang dipimpinnya akan mendapat kewenangan untuk membahas revisi UU ini mengingat Komisi VII yang memberikan usul.

Politisi Partai Demokrat ini berharap, anggota Komisi VII tetap konsentrasi dan fokus untuk menyelesaikan revisi UU tersebut.

"Harapannya sebelum Pemilu Legislatif digelar revisi ini sudah selesai dan itu akan menjadi karya terakhir anggota DPR periode saat ini," ujarnya.

Lebih jauh, Sutan mengatakan, bahwa substansi dalam revisi ini tetap bahwa nanti akan dibentuk lembaga baru dan dipastikan tidak akan dikembalikan kepada PT Pertamina seperti zanam orde baru.

Dia menambahkan, lembaga baru yang akan dibentuk nantinya adalah lembaga yang kuat dan tak bisa dibubarkan seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor keuangan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicated, Sukardi Rinakit mengatakan mulai tanggal 11 Januari 2014 mendatang anggota DPR sudah kembali melakukan kampanye untuk Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 mendatang dan 90% anggota DPR saat ini mencalonkan kembali untuk kembali duduk di Senayan.

Atas pertimbangan itu, Sukardi pesimis dan menyatakan sudah tidak bisa lagi revisi UU Migas ini dibahas dan diselesaikan oleh anggota DPR periode sekarang.

"Jadi mungkin dilepas dulu dan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode selanjutnya," katanya.

Ia menilai, dengan tidak fokusnya DPR membahas revisi UU ini bukan tidak mungkin adanya intervensi pihak luar terhadap pembahasan revisi UU ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×