kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.819   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

DPR: Idealnya bahas RUU Tax Amnesty sebelum April


Senin, 18 Januari 2016 / 16:51 WIB
DPR: Idealnya bahas RUU Tax Amnesty sebelum April


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, DPR belum mengerucutkan keputusan politik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Namun demikian menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya di bahas dalam dalam masa sidang saat ini, yaitu masa sidang ketiga yang berakhir 11 Maret mendatang. Sementara pada bulan April, telah memasuki masa sidang keempat.

"Seharusnya di masa sidang ini. RUU Tax Amnesty dulu. Baru kemudian pembahasan APBN-P 2016," kata Hendrawan kepada KONTAN, Senin (18/1).

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan jika keputusan politik telah mengerucut dan ditetapkan. Sementara itu, keputusan politik tersebut baru akan ditetapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan dua Amanat Presiden (Ampres) ke DPR, yaitu Ampres RUU Tax Amnesty dan RUU KPK.

Lebih lanjut kata Hendrawan, jika dua Ampres telah diterima, RUU Tax Amnesty akan dibahas bersamaan dengan RUU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×