kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah bingung tetapkan basis tax amnesty


Rabu, 13 Januari 2016 / 22:15 WIB
Pemerintah bingung tetapkan basis tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi RUU prioritas yang akan dibahas bersama DPR pada tahun ini.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum merampungkan usulan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, masih membahas mengenai penentuan tahun pajak yang akan digunakan untuk menghitung besaran kesalahan wajib pajak dan besaran tebusan yang seharusnya dibayarkan wajib pajak.

Saat ini, pihaknya masih menimbang-nimbang apakah akan menggunakan basis perhitungan hingga tahun pajak 2014 atau 2015.

"Intinya adalah supaya adil dalam arti jangan sampai dia terkena dua kali pajak (tebusan)," kata Darmin usai menggelar rapat koordinasi membahas hal tersebut di kantornya, Rabu (13/1).

Adapun rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Staf Khusus Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi.

Sofjan menjelaskan, penyusunan draft RUU Tax Amnesty oleh pemerintah saat ini mentok pada penentuan basis tahun perhitungan pajak, apakah sampai 2014 atau sampai 2015.

Jika perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2014, pemerintah khawatir wajib pajak akan dikenakan pajak ganda.

Sebab jika pemerintah telah mengampuni kesalahan wajib pajak hingga tahun pajak 2014 dikhawatirkan masih ada kesalahan pada tahun pajak 2015 sehingga wajib pajak harus membayar uang tebusan kembali.

Sementara itu, jika perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2015, pemerintah baru bisa melakukan perhitungan setelah bulan Maret atau April mendatang.

Sebab, wajib pajak baru akan mengumpulan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang peibadi pada akhir Maret dan SPT wajib pajak badan pada akhir April mendatang.

Dengan demikian, penerapan Tax Amnesty berpeluang diterapkan pada semester kedua 2016.

"Jadi ini sebenarnya soal teknisnya puyeng. Itu satu poin yang belum ketemu," kata Sofjan.

Adapun dari sisi pengusaha pengusaha sendiri kata Sofjan, menginginkan basis perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2015.

"Kita minta lebih baik 2015 karena once and all selesai, atau mengenai apakah satu atau dua bulan mengenai SPT, baru Tax Amnesty berlaku," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×