Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Insentif tax holiday sepi peminat. Sebab sepanjang tahun 2015 fasilitas tax holiday baru diberikan kepada satu perusahaan. Padahal insentif ini digembar-gemborkan bisa mengerek investasi baru di Indonesia selama 2015. Sementara fasilitas tax allowance diberikan kepada 16 perusahaan.
Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ditjen Pajak Raden Setyadi Aris Handono mengatakan, wajib pajak lebih tertarik dengan fasilitas tax allowance dibanding tax holiday.
"Mungkin karena ekonomi sedang lesu, tax holiday tidak menarik karena perusahaan menjadi lebih lama mencapai break even point," katanya, Selasa (12/1).
Insentif tax holiday diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 yang berlaku Agustus 2015. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini diberikan pengurangan PPh selama lima hingga 15 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Tax holiday hanya diberikan untuk investasi baru dengan minimal investasi Rp 1 triliun. Fasilitas ini juga hanya berlaku untuk sembilan sektor industri pionir. Dengan tax holiday maka PPh badan didiskon 10% hingga 100%.
Khusus industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, fasilitas tax holiday diberikan dengan nilai investasi Rp 500 juta hingga kurang dari Rp 1 triliun. Untuk investasi ini pengurangan PPh maksimal 50%. Jika investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapat pengurangan hingga 100%.
Sementara tax allowance, ditujukan bagi perluasan investasi. Berlaku sejak Mei 2015, perusahaan penerima insentif akan diberikan pengurangan PPh sebesar 30% selama enam tahun untuk 64 bidang usaha dan 80 bidang usaha di daerah tertentu.
Juga akan ada penyusutan dan amortisasi dipercepat dan pengurangan tarif PPh atas deviden kepada wajib luar negeri sebesar 10% . Juga ada tambahan jangka waktu kompensasi kerugian 10%.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara bilang, ada dua perusahaan yang ditolak pengajuan tax holiday-nya, yaitu PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose Internasional. Dua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat pendirian perusahaan. Efektif tidaknya tax holiday tidak bisa diindentifikasi dalam jangka pendek. Menurutnya, perusahaan bisa menghitung sendiri keuntungan atas fasilitas itu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menduga sedikitnya perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday lantaran batasan investasinya terlalu tinggi, yaitu Rp 1 triliun. Sementara banyak usaha baru yang nilai investasinya kurang dari Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News