Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik upaya pemerintah untuk menghentikan sementara proyek konstruksi infrastruktur layang (elevated) untuk dievaluasi menyusul maraknya kecelakaan konstruksi akhir-akhir ini.
Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini mengatakan audit menyeluruh terhadap kelaikan dan kualitas terhadap seluruh proyek infrastruktur sangat diperlukan agar tidak lagi membahayakan dan menimbulkan korban masyarakat.
"Jangan sampai karena alasan kejar target mengabaikan keselamatan kerja dan kualitas infrastruktur yang dibangun. Ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kualitas, keselamatan dan keamanan infrastruktur pemerintah," tegas Jazuli, Kamis (22/2).
Untuk itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS itu akan meminta keterangan dan pertanggungjawaban pemerintah. Hal itu sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR. "Secara khusus saya perintahkan anggota Fraksi di Komisi V untuk melakukan pengawasan intensif dengan meminta penjelasan kementerian terkait tentang maraknya kecelakaan ini," tambah Jazuli.
Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga menilai sangat diperlukan evaluasi terhadap seluruh proyek infrastruktur. Apalagi, peristiwa kecelakaan ini tak bisa dianggap kejadian biasa saja karena, terjadi berulang kali dan telah memakan korban.
"Meski langkah ini terlambat, namun penghentian sementara tersebut harus dipastikan apa penyebab dan bagaimana solusi atas kejadian tersebut," jelasnya.
Untuk itu, Politisi PPP ini menghimbau, aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas rentetan kecelakaan kerja dalam proyek infrastruktur secara komprehensif dan transparan.
"Jika ada aturan yang dilanggar, diharapkan Polri untuk tidak segan-segan memberi sanksi kepada siapa saja yang diketahui melanggar aturan dan standard operational procedure (SOP) mulai soal pengaturan jam kerja, peralatan kerja dan lain-lain," sambung Reni.
Menurutnya rentetan kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur juga harus dipastikan bagaimana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi amanat UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja termasuk UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terlepas dari itu, jika pemerintah tak sanggup untuk menanggulangi kejadian ini tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk menindaklanjuti dengan penggunaan hak-hak parlemen seperti interpelasi atau angket untuk mendalami hal tersebut.
"Kita semua berharap agar pembangunan infrastruktur dilakukan secara cermat dan berkualitas serta tidak semata-mata mengejar target. Apalagi dikerjakan asal-asalan, ceroboh, atau bahkan mengandung maladministrasi dan korupsi. Kita semua berkepentingan untuk menghadirkan infrastruktur yang nyaman, aman, dan terjamin keselamatannya bagi seluruh rakyat," tegas Jazuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News