Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi VII DPR menduga PT Antam (Persero) Tbk menggunakan dana alokasi kewajiban sosial (corporate social responsibility/CSR) untuk pembenahan lahan pascatambang.
Anggota Komisi VII DPR Markum Singodimejo mempertanyakan, alokasi CSR yang sebagian besar digunakan untuk masalah pengelolaan lingkungan. "Apakah alokasi 62% dana CSR itu dialokasikan untuk menutup cekungan bekas lahan tambang? Apa hanya ditutup tanah dan tanaman lalu selesai?" ungkap dia, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Antam (Persero) Tbk, Senin (27/6).
Anggota Komisi VII DPR Nazarudin Kiemas pun mempertanyakan alokasi CSR yang mencapai 62% untuk pengelolaan lingkungan. "Apa ini buat memperbaiki lahan pascatambang yang sudah dirusak? Kalau dananya dari CSR itu salah," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Iqbal Alan Abdullah menilai kontribusi korporasi terhadap negara terbilang sudah positif terutama dilihat dari indikator pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Namun, nilai positif itu masih belum terlihat pada CSR. "Kalau bisa jangan hanya daerah yang ada wilayah tambangnya saja. Daerah lain harusnya dapat CSR," ujar dia.
Anggota Komisi VII DPR Agus Sulistiono lalu meminta agar perseroan itu memberikan alokasi CSR pada daerah lain yang mendapat dampak tidak langsung dari pengoperasian lokasi tambang PT Antam (Persero) Tbk. "Jangan hanya CSR di lokasi tambang, tapi alokasikan juga ke daerah lain," ujar dia.
Namun, Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk Alwinsyah Loebis menjelaskan, porsi 62% dana CSR yang dialokasikan itu merupakan penyisihan 2% dari keuntungan tahun 2010 sebesar Rp1,68 triliun. Sementara dana untuk pembenahan lingkungan pascatambang sama sekali tidak menggunakan dana CSR. "Pembenahan lingkungan dari biaya sendiri. Pascatambang pun tidak termasuk pembenahan lingkungan," ucap dia.
Sebagai informasi, korporasi itu telah mengalokasikan Rp37,2 miliar sebagai realisasi dana CSR triwulan pertama 2011. Lalu, Direktur Umum dan CSR PT Antam (Persero) Tbk Denny Maulasa mengatakan, dana CSR tidak ditentukan sekian persen setiap tahunnya. Mengenai alokasi menyesuaikan dengan perolehan laba bersih setiap tahun.
Dari alokasi dana CSR 2011 sebesar Rp329 miliar, alokasi terbesar memang dikucurkan untuk pengelolaan lingkungan sebesar Rp125 miliar. Namun, angka itu terlepas dari anggaran untuk pembenahan pascatambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News