Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembayaran utang dana talangan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur menggunakan aset harus transparan. Hal tersebut mencegah terjadinya kerugian negara.
Dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 773,38 miliar untuk menangani lumpur di Sidoarjo tersebut.
Baca Juga: Lapindo belum bayar utang, pemerintah pertimbangkan gandeng Kejaksaan Agung
"Hal yang penting hitung-hitungannya jelas dan transparan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/6).
Hendrawan menegaskan aset yang akan dijadikan pembayaran utang dan penilainya harus jelas. Termasuk apakah aset tersebut mangkrak atau mudah untuk di-uangkan.
Sebelumnya, aset yang digunakan untuk pembayaran merupakan aset milik PT Minarak Lapindo Jaya di lokasi terdampak. Aset tersebut dinilai berpotensi merugikan ke depan.
Baca Juga: Lapindo baru bayar utang Rp 5 miliar ke pemerintah
"Nilai jualnya tidak seberapa, diberikan kepada pengusaha lain juga belum tentu mau, apalagi dijual," terang Hendrawan.
Sebelumnya dalam diskusi secara virtual Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan proses penilaian aset ini dilakukan setelah pemerintah berkonsultasi dengan kejaksaan.
Hasilnya, Lapindo dinilai memiliki itikad netral atau tidak baik dan tidak buruk untuk melunasi dana talangan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menilai seluruh aset milik PT Minarak Lapindo Jaya yang ditawarkan sebagai pengganti dana talangan pemerintah sebesar Rp 773,38 miliar atas kasus lumpur Lapindo. Penilaian melibatkan internal pemerintah dan pihak independen.
"Lalu dari hasil konsultasi Kejaksaan bilang ini harus ditanggapi," jelas Isa.
Baca Juga: Lapindo baru bayar utang Rp 5 miliar, padahal sudah jatuh tempo
Isa bilang pemerintah lebih menginginkan agar pembayaran dana talangan dilakukan secara tunai. Pasalnya, dana talangan yang diberikan sebelumnya juga dalam bentuk tunai.
Namun, hal itu tetap harus direspons dengan melanjutkannya ke tahap penilaian. Permohonan pembayaran utang melalui aset sebelumnya disampaikan melalui surat resmi yang diterima Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News