Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Hasilnya, Lapindo dinilai memiliki itikad netral atau tidak baik dan tidak buruk untuk melunasi dana talangan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menilai seluruh aset milik PT Minarak Lapindo Jaya yang ditawarkan sebagai pengganti dana talangan pemerintah sebesar Rp 773,38 miliar atas kasus lumpur Lapindo. Penilaian melibatkan internal pemerintah dan pihak independen.
"Lalu dari hasil konsultasi Kejaksaan bilang ini harus ditanggapi," jelas Isa.
Baca Juga: Lapindo baru bayar utang Rp 5 miliar, padahal sudah jatuh tempo
Isa bilang pemerintah lebih menginginkan agar pembayaran dana talangan dilakukan secara tunai. Pasalnya, dana talangan yang diberikan sebelumnya juga dalam bentuk tunai.
Namun, hal itu tetap harus direspons dengan melanjutkannya ke tahap penilaian. Permohonan pembayaran utang melalui aset sebelumnya disampaikan melalui surat resmi yang diterima Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News