kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

DPR diminta tak mempersulit RUU Pengampunan Pajak


Jumat, 10 Juni 2016 / 18:01 WIB


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako meminta kalangan DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak. Sebab pengampunan pajak ini mendesak untuk disahkan karena berkaitan dengan nasib APBN Perubahan 2016 dan juga APBN 2017. 

"Kalau masih gantung, maka APBN P 2016 juga bisa deadlock yang artinya arah pembangunan dan program kerja pemerintah bisa terganggu. Niat baik DPR ini dipertanyakan, sebenarnya niat DPR itu seperti apa," ujarnya, Jumat (10/6). 

Ronny mengatakan, dalam jangka pendek, pengampunan pajak akan menambah penerimaan negara. 

"Kalau tidak ada pengampunan pajak, opsi pemerintah berarti memotong anggaran atau mengurangi pembangunan karena tidak ada penambahan anggaran di tengah seretnya penerimaan pajak," ujarnya. 

Menanggapi kondisi fraksi tertentu di DPR RI yang masih mencoba menghambat pembahasan RUU ini, Ronny menyarankan agar pemerintah segera melakukan komunikasi politik. Para pejabat di Kabinet Kerja seperti Seskab (Pramono Anung) harus dapat menjelaskan seperti apa urgensi pengampunan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×