kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

DPR diminta tak mempersulit RUU Pengampunan Pajak


Jumat, 10 Juni 2016 / 18:01 WIB


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako meminta kalangan DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak. Sebab pengampunan pajak ini mendesak untuk disahkan karena berkaitan dengan nasib APBN Perubahan 2016 dan juga APBN 2017. 

"Kalau masih gantung, maka APBN P 2016 juga bisa deadlock yang artinya arah pembangunan dan program kerja pemerintah bisa terganggu. Niat baik DPR ini dipertanyakan, sebenarnya niat DPR itu seperti apa," ujarnya, Jumat (10/6). 

Ronny mengatakan, dalam jangka pendek, pengampunan pajak akan menambah penerimaan negara. 

"Kalau tidak ada pengampunan pajak, opsi pemerintah berarti memotong anggaran atau mengurangi pembangunan karena tidak ada penambahan anggaran di tengah seretnya penerimaan pajak," ujarnya. 

Menanggapi kondisi fraksi tertentu di DPR RI yang masih mencoba menghambat pembahasan RUU ini, Ronny menyarankan agar pemerintah segera melakukan komunikasi politik. Para pejabat di Kabinet Kerja seperti Seskab (Pramono Anung) harus dapat menjelaskan seperti apa urgensi pengampunan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×