kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.381   -80,00   -0,49%
  • IDX 7.907   39,41   0,50%
  • KOMPAS100 1.110   8,66   0,79%
  • LQ45 802   2,05   0,26%
  • ISSI 272   2,49   0,92%
  • IDX30 417   1,92   0,46%
  • IDXHIDIV20 484   1,98   0,41%
  • IDX80 122   0,67   0,55%
  • IDXV30 133   1,33   1,01%
  • IDXQ30 135   0,89   0,66%

DPR diminta tak mempersulit RUU Pengampunan Pajak


Jumat, 10 Juni 2016 / 18:01 WIB
DPR diminta tak mempersulit RUU Pengampunan Pajak


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako meminta kalangan DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak. Sebab pengampunan pajak ini mendesak untuk disahkan karena berkaitan dengan nasib APBN Perubahan 2016 dan juga APBN 2017. 

"Kalau masih gantung, maka APBN P 2016 juga bisa deadlock yang artinya arah pembangunan dan program kerja pemerintah bisa terganggu. Niat baik DPR ini dipertanyakan, sebenarnya niat DPR itu seperti apa," ujarnya, Jumat (10/6). 

Ronny mengatakan, dalam jangka pendek, pengampunan pajak akan menambah penerimaan negara. 

"Kalau tidak ada pengampunan pajak, opsi pemerintah berarti memotong anggaran atau mengurangi pembangunan karena tidak ada penambahan anggaran di tengah seretnya penerimaan pajak," ujarnya. 

Menanggapi kondisi fraksi tertentu di DPR RI yang masih mencoba menghambat pembahasan RUU ini, Ronny menyarankan agar pemerintah segera melakukan komunikasi politik. Para pejabat di Kabinet Kerja seperti Seskab (Pramono Anung) harus dapat menjelaskan seperti apa urgensi pengampunan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×