kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR didesak segera tuntaskan RUU Keistimewaan Yogyakarta


Selasa, 25 Oktober 2011 / 11:59 WIB
DPR didesak segera tuntaskan RUU Keistimewaan Yogyakarta
ILUSTRASI. Promo HokBen periode 10-13 Desember 2020 menawarkan dua varian super bowl dengan kisaran harga Rp 28.000 ? Rp 35.000. Gerai HokBen Kartika Chandra Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/05/2018.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai lamban. Karena itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendatangi Komisi II DPR mempertanyakan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta itu.

Lembaga swadaya ini mendesak DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga menuntut posisi gubernur Yogyakarta ditentukan lewat pemilihan dan bukan penetapan otomatis Sultan Yogyakarta menjadi gubernur.

Lembaga swadaya masyarakat ini terdiri dari Forum Aliansi Tahta Untuk Rakyat bersama Forum Kota Cinta Sultan, Barisan Merah-Putih Mataram, serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Gadjah Mada dan Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Gadjah Mada.

Koordinator Forum Aliansi Tahta Untuk Rakyat Arifin Wardiyanto mengatakan, pemilihan gubernur ini untuk menghindari kecemburuan sosial antara sesama gubernur dan raja-raja lain yang ada di nusantara. Selain itu, dia beralasan, gubernur dilakukan lewat penetapan bisa menimbulkan sejumlah masalah hukum di kemudian hari.

Dia menduga bakal ada uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebab bertentangan dengan UUD 1945 serta undang-undang soal pemilihan kepala daerah. "Dan lagi bagaimana bila ada masalah pidana menjerat gubernur yang raja itu, bagaimana rakyat bisa menyikapinya bila rajanya terkena persoalan pidana," tukasnya.

Asal tahu saja, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta belum selesai. DPR kembali memperpanjang pembahasan dalam satu kali masa sidang lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×