CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Dalam RUUK Yogyakarta, penataan tanah sultan akan dibahas dalam PP


Rabu, 24 Agustus 2011 / 22:50 WIB
Dalam RUUK Yogyakarta, penataan tanah sultan akan dibahas dalam PP
ILUSTRASI. 4 Buku ini disarankan Bill Gates untuk dibaca pada masa sekarang


Reporter: Riendy Astria |

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta masih belum selesai dibahas. Dalam beleid tersebut, ada 7 masalah krusial yang sulit diselesaikan. Salah satunya adalah mengenai tanah kesultanan.

Sebelumnya, pemerintah menginginkan adanya badan hukum untuk memperjelas kelembagaan Kesultanan Yogyakarta. Hal ini dimaksudkan agar ada penataan yang jelas mengenai aset dan tanah keraton dalam RUUK Yogyakarta.

Namun, saat ini 5 dari masalah krusial sudah dapat diselesaikan, kini hanya tersisa 2 masalah yakni mengenai penataan aset tanah keraton dan tata cara pemilihan dan penetapan gubernur atau sultan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kalau pembahasan mengenai aset tanah kesultanan belum mencapai titik temu lantaran beberapa anggota DPR berpendapat kalau pembentukan badan hukum yang nantinya akan mengatur aset tanah kesultanan itu sudah pernah dibahas dan telah disepakati kalau tidak akan dibentuk badan hukum.

"Jalan tengahnya maka mengenai penataan tanah akan dibahas dalam PP sendiri nanti," ujar Gamawan saat buka puasa dengan wartawan, Selasa (23/8).

Lebih lanjut Gamawan mengatakan peraturan pemerintah (PP) mengenai penataan tanah kesultanan akan dibahas setelah RUUK Yogyakarta disahkan. "Jadi nanti di UU Yogyakarta itu, tentang pengaturan aset tanah sultan itu hanya dibahas yang umum saja, intinya ada dalam PP," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo pernah mengatakan kalau sebaiknya pemerintah tidak perlu mengatur aset kesultanan lantaran tanah sultan itu sudah ada sejak dahulu sehingga tidak perlu dikuasai oleh pemerintah.

"Dahulu sudah diputuskan bahwa tidak ada badan hukum, mungkin maksudnya pemerintah sekarang adalah ingin menyinkronkan dan mengidentifikasi tanah, mana yang tanah keraton dan mana yang tanah rakyat," jelasnya.

Selain masalah pengaturan aset tanah kesultanan, hal yang masih bisa belum diselesaikan adalah mengenai pemilihan dan penetapan sultan. Bisa dikatakan, ini juga masalah krusial yang belum bisa diselesaikan.

Gamawan memberikan solusi yang nantinya akan dibawa ke DPR bahwa jika calon sultan hanya satu pasang, maka bisa langsung ditetapkan oleh DPRD tanpa harus dipilih, namun jika lebih dari satu pasang maka harus dilakukan pemilihan dan penetapan oleh DPRD. Rencananya, RUUK Yogyakarta akan disahkan pada masa persidangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×