kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah ingin atur aset tanah Kesultanan


Senin, 13 Juni 2011 / 22:11 WIB
Pemerintah ingin atur aset tanah Kesultanan
ILUSTRASI. Malaysia memberlakukan pelarangan masuk bagi WNI. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah menginginkan adanya badan hukum untuk memperjelas kelembagaan Kesultanan Yogyakarta. Hal ini dimaksudkan agar ada penataan yang jelas mengenai aset dan tanah keraton dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta.

"Tanah sultan itu besar, maksudnya dibentuk badan hukum supaya ada yang mengatur. Banyak hal yang harus diatur, hak tanah itu perlu diatur," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (13/6).

Lebih lanjut Gamawan mengatakan bahwa adanya badan hukum yang mengatur aset tanah ini akan menguntungkan masyarakat. Selama ini, banyak tanah yang belum disertifikasi dan ini harus diselesaikan dengan undang-undang. "Sekarang ini kan tanah sultan tersebut banyak yang belum tersertifikasi, kalau ada badan hukum yang mengatur, masyarakat akan punya hak, tapi kalau tidak ada, mereka akan susah, bagaimana caranya mensertifikasi tanah-tanah kesultanan," tambahnya kemudian.

Mengenai bagaimana pembagiannya, Gamawan belum bisa menjelaskan. "Apakah menggunakan presentasi, atau model Aceh atau model DKI, nanti akan dibahas di Panja," imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Abdul Hakam Naja mengatakan bahwa memang sebaiknya ada pengaturan mengenai pertanahan agar penggunaan tanah masyarakat memiliki dasar hukumnya. "Selama ini kan, kepemilikan tanah yang digunakan tidak ada dasar hukumnya, itu bisa bermasalah," jelasnya kepada Kontan.

Menurut Abdul, aturan pembentukan badan hukum dalam RUUK Yogyakarta dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih mengenai kepemilikan sehingga tidak ada saling mengklaim di masa yang akan datang. "UU ini bisa memberikan badan hukum sehingga nantinya memiliki kapasitas hak atas tanah tersebut, ya jadi sebagai alat hukum agar pihak ini bisa menguasai kepemilikan pertanahan," terangnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pengaturan badan hukum sudah pernah dibahas sehingga kalau sekarang dibahas lagi sama saja dengan mengulang. "Dahulu sudah diputuskan bahwa tidak ada badan hukum, mungkin maksudnya pemerintah sekarang adalah ingin menyinkronkan dan mengidentifikasi tanah, mana yang tanah keraton dan mana yang tanah rakyat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×