Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan.
Koordinator Bidang Konstitusi Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan maksud penerbitan perppu tersebut.
Baca Juga: Banggar DPR: Kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir
"DPR itu juga dipersenjatai hak interpelasi jadi sebetulnya bisa sekali DPR ini bertanya kepada Pemerintah, mengapa membuat pengaturan perppu yang demikian, mengapa membuat kebijakan yang demikian," kata Violla dalam sebuah diskusi, Senin (4/5/2020).
Violla mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena perppu tersebut mempunyai implikasi besar terhadap kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Violla, melalui hak interpelasi tersebut DPR dapat membuahkan rekomendasi untuk menentukan apakah perppu tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang atau tidak.
Baca Juga: DPR siap pasang badan bila Perppu 1/2020 digugat oleh masyarakat
"Apabila di kemudian hari ternyata terlihat penyelewengan-penyelewengan atau tindakan-tindakan yang menuju koruptif, DPR bisa saja menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan perppu ini," ujar Violla.
Violla menuturkan, DPR pun mempunyai peran yang sangat besar untuk mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor yang konstitusional.
Ia menambahkan, sikap tersebut mestinya dilakukan oleh DPR sebagai institusi. Sebab, menurut Violla, selama ini sikap kritis baru muncuk dari sebagian anggota DPR saja.
"Lebih banyak lagi secara individu sebagai anggota DPR, jadi tidak menggunakan instrumen-instrumen konstitusional untuk mengawal penanganan Covid ini," kata Violla.
Baca Juga: Ini kata ketua banggar DPR soal pembahasan Perppu 1/2020
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Hingga hari ini, Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Pertanyakan Perppu Penanganan Covid-19"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Pertanyakan Perppu Penanganan Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/16330011/dpr-diminta-gunakan-hak-interpelasi-pertanyakan-perppu-penanganan-covid-19.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News