kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

DPR: Anggaran ICW tidak transparan


Jumat, 05 Juli 2013 / 19:23 WIB
DPR: Anggaran ICW tidak transparan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di depan poster aplikasi Livin' by Mandiri di Jakarta, Jumat (14/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/01/2022.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menuding Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan banyak kebohongan publik. Sebab menyangkut daftar pemberi dana, ICW tidak sepenuhnya mau bersikap transparan.

Kepada Kontan, di Gedung DPR, (5/7), Nudirman mengungkapkan kekesalannya atas sikap ICW yang tak konsisten. Di satu sisi, mereka kerap mengkritik agar DPR transparan. "Nyatanya mereka sendiri tidak transparan dalam pelaporan keuangannya," kata Nudirman.

Nudirman menilai tudingan ICW yang kerap tak berdasar terhadap DPR dapat mengganggu integrasi bangsa dan pelemahan parlemen. Secara umum, ada dua kebohongan publik yang menurutnya telah dilakukan ICW.

Pertama, mengenai kebenaran aliran dana Rp 450 juta dari Walikota New York Michael Bloomberg. Ia merujuk dua anggota ICW Ade Irawan dan Emerson Yunto yang mengeluarkan pernyataan berbeda. Ade menyebut dana itu untuk pemberantasan korupsi, sedangkan Emerson menyebut dana itu untuk pemberantasan tembakau. "Pasti salah satu berbohong. ICW harus minta maaf ke publik," ujar Nudirman.

Kedua, menyangkut aliran dana dari KPK sebesar Rp 407 miliar. ICW tidak pernah mengakui menerima aliran dana dari KPK. Padahal, menurut Nudirman, Pimpinan KPK sudah mengakui menyalurkan dana tersebut pada ICW.

Nudiarman mengakui ada kemungkinan DPR akan menggunakan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memaksa ICW membuka sebagian data dana asing yang masih tertutup informasinya. "Bisa juga melalui UU Ormas yang baru saja kami sahkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, minggu lalu, Peneliti ICW Donald Faridz melansir 36 nama Anggota DPR yang dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi. Kesemuanya disebut akan maju kembali dalam Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×