Reporter: Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengemuka. Maklum, beleid sapu jagat ini termasuk salah satu rancangan aturan yang mendapat prioritas pembahasan di masa sidang DPR RI yang keempat.
Anggota Badan Legeslasi (Baleg) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal saat rapat daring di Baleg Selasa (16/6) menyatakan jadwal tentatif pembahasan RUU Cipta Kerja sudah diusulkan ke dewan, yakni mulai tanggal 15 Juni sampai 16 Juli. "Karena 17 Juli sudah memasuki masa reses sidang keempat," katanya dalam paparan digital, Selasa (16/5).
Selama kurang lebih satu bulan jadwal yang sudah diusulkan tersebut, Syamsurizal menyebut setidaknya ada delapan kali pembahasan atau pertemuan membahas RUU omnibus law Cipta Kerja tersebut. Dalam pembahasan nanti, ia meminta agar bisa fokus pada 174 pasal yang ada di rancangan undang-undang tersebut. Untuk itu, ia harap perlu ada informasi lebih awal terkait pembahasan dari seluruh pasal yang ada.
Meski begitu, ia juga menekankan perlunya wakil rakyat untuk mendalami pembahasan di Bab 5 dan Bab 7 dari yang terkait dengan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah. Selain itu juga ada pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) 130 dan 148.
Supratman Andi Agtas Ketua Baleg setuju saja jika anggota Baleg ingin mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Supaya lancar, ia menyarankan untuk segera mengundang semua pihak. "Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Baleg," katanya.
Ia juga meminta supaya dalam RUU Cipta Kerja itu ada kebijakan fiskal yang nyata, terutama bagi para UMKM. Tapi pembahasan ini tentu harus mengundang pihak pemerintah. Ia ingin tahu jawaban dari pemerintah soal pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan para wakil buruh. "Apakah dibahas sekarang atau nanti," katanya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi berharap RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa segera disahkan, supaya investasi dapat segera masuk kembali saat new normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News