Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Panggar DPR) memperingatkan pemerintah untuk memperhatikan secara ketat pelaksanaan pengembalian biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas alias cost recovery.
Alasannya, panitia kerja (Panja) yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 dalam forum Panggar DPR telah menyepakati besaran nilai maksimalnya.
Wakil Ketua Panggar DPR Harry Azhar Azis mengatakan, di dalam tingkat Panja dalam forum Panggar telah disepakati kalau cost recovery tahun depan itu sebesar US$ 12 juta. "Itu batas angka fiskal yang mampu kita berikan," kata Harry, Senin (31/8).
Dia melanjutkan, bila ternyata realisasi cost recovery lebih besar dari yang telah dipatok dalam APBN 2010 maka pemerintah patut menanggungnya sendiri.
Karena itu, Harry menerangkan, DPR berharap pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai cost recovery sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang APBNP 2009.
Menurut Harry, sedianya PP cost recovery diharapkan dapat langsung dilaksanakan pada tahun ini juga yang dipercaya mampu menekan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah.
Lantaran belum juga terbit, maka PP cost recovery bakal mulai efektif tahun depan. Jadi, kalau sampai tahun depan belum juga terbit sehingga menyebabkan nilai cost recovery membengkak maka pemerintah yang kudu siap bertanggungjawab. "Artinya, paling tinggi pemerintah melanggar UU APBN 2010," tandas Harry.
Besar kemungkinan, Harry menganalisis, bila hal itu benar terjadi maka pemerintah bakal mengajukan anggaran tambahan untuk cost recovery dalam RAPBNP 2010. "Kan pemerintah banyak akalnya," sambungnya.
Pekan lalu, waktu Kepala BKF Anggito Abimanyu usai mengikuti rapat Panggar DPR sempat mengatakan, penetapan asumsi cost recovery untuk tahun depan dalam nota keuangan 2010 sebesar US$ 13,01 miliar belum memperhitungkan pelaksanaan PP cost recovery.
Pelaksanaan RPP yang sekarang masih dalam pembahasan itu nantinya digunakan sebagai basis dalam menghitung biaya yang bakal dibebankan oleh kontraktor migas. "Kalau PP-nya kan dibahas waktu pembahasan rencana kerja dan anggaran untuk KPS (kontraktor produk sharing). Nanti masing-masing baru dilihat apa komponen cost
sesuai dengan PP," terang Anggito.
Jadi, lanjut Anggito, asumsi besaran cost recovery dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2010, pemerintah mematok angka sebesar US$ 13,01 miliar. Itu hanya sementara untuk asumsi cost recovery bagi sumur tua maupun sumur baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













