kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

DPR bentuk Panja Sindikat Narkoba


Rabu, 07 September 2016 / 22:31 WIB
DPR bentuk Panja Sindikat Narkoba


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. DPR melalui Komisi III membentuk Panitia Kerja Sindikat Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Mulfachri Harahap, Ketua Komisi III DPR mengatakan, pembentukan panitia kerja dilakukan karena ingin mengungkap segala permasalahan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Tidak sebatas sindikatnya, melainkan siapapun yang ikut ambil bagian dalam peredaran narkona dan semua hal yang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba," katanya seperti dikutip KONTAN dari dpr.go.id, Rabu (7/9).

Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional mengatakan, peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya di dalam negeri sudah mengkhawatirkan. Untuk jaringan internasional saja misalnya, berdasarkan identifikasinya sampai saat ini ada 72 jaringan yang mengancam.

Budi mengatakan, 48 dari 72 jaringan tersebut, memanfaatkan 22 lembaga pemasyarakatan sebagai pusat pengendalian peredaran narkoba. "Salah satu jaringan terkait Freddy Budiman," katanya di Jakarta, Selasa (6/9).

Budi dengan alasan masih mendalami 72 jaringan tersebut enggan mengungkap detail. Dia hanya mengatakan, peredaran narkoba dari 72 jaringan tersebut memiliki potensi perputaran uang dan daya rusak besar.

"Asumsi per tahun per jaringan Rp 1 triliun saja, ada Rp 72 triliun, ini menimbulkan kehancuran luar biasa ke generasi muda," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×