kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR batal gelar paripurna lanjutan


Rabu, 22 Oktober 2014 / 16:23 WIB
DPR batal gelar paripurna lanjutan
ILUSTRASI. Inilah 2 Cara Kirim Pulsa Telkomsel ke Sesama beserta Syarat bagi Pelanggan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan bahwa hari ini tidak ada rapat Paripurna lanjutan pengajuan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan. Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan akan ada rapat Paripurna lanjutan pada pukul 16.00 WIB.

"Batal ya (paripurna). Kebetulan memang sebenarnya ada beberapa pandangan bahwa kemarin rapatnya tersebut sudah diketok, sedangkan beberapa fraksi yang belum menyerahkan susunan anggota komisinya dari masing-masing fraksi tentunya ditunggu," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10).

Agus menuturkan, karena sudah diketok dan fraksi yang belum menyerahkan nama akan ditunggu, sehingga tidak harus dilaksanakan rapat Paripurna. Sehingga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, kemudian setelah itu tentunya tidak perlu diadakan rapat Paripurna.

"Mungkin tadi dari Sekjen harus melaksanakan pengetokannya yang lima fraksi tersebut. Tapi kemarin keputusan rapat itu adalah seperti itu," tuturnya.

Agus pun membantah bahwa tidak jadi digelarnya Paripurna karena menunggu susunan kabinet Jokowi-JK terbentuk. Menurutnya, apabila ada susunan anggota komisi masing-masing fraksi beserta alat kelengkapannya semuanya sudah masuk, tentunya langsung bisa mulai pemilihan alat kelengkapan dewan dan ataupun pimpinan komisi.

"Sehingga kita tidak harus menunggu sampai kabinet ini terbentuk," ujarnya. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×