kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

DPR Bakal Audiensi dengan Hakim Besok, Bahas Keluhan Kesejahteraan


Senin, 07 Oktober 2024 / 15:59 WIB
DPR Bakal Audiensi dengan Hakim Besok, Bahas Keluhan Kesejahteraan
ILUSTRASI. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait langkah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima tawaran Partai Nasdem bekerja sama mendukung Anies Bawedan pada Pilpres 2024 di Jakarta, Jumat (1/9/2023). DPR RI bakal menerima audiensi perwakilan hakim untuk mendengarkan secara langsung permasalahan kesejahteraan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI bakal menerima audiensi perwakilan hakim untuk mendengarkan secara langsung permasalahan kesejahteraan yang dikeluhkan para penegak keadilan, Selasa (8/10/2024). 

“Kami bersama kawan-kawan lainnya akan menerima audiensi dari ikatan hakim yang akan memberikan atau mengajukan aspirasi mereka terhadap kesejahteraan dan lain-lain,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (7/10/2024). 

Menurut rencana, audiensi tersebut akan dipimpin langsung oleh pimpinan DPR dan bakal dihadiri anggota DPR lainnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. 

Baca Juga: Hakim PN Makassar Demo Tuntut Kesejahteraan, Berapa Gaji & Tunjangan Hakim 2024?

Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. 

Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta. 

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. 

Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. 

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Minta Gaji Naik, Hakim Mogok Massal 5 Hari, Ini Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Bakal Audiensi dengan Hakim Besok, Bahas Keluhan soal Kesejahteraan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/07/15491761/dpr-bakal-audiensi-dengan-hakim-besok-bahas-keluhan-soal-kesejahteraan.

Selanjutnya: IKEA Luncurkan Koleksi MAVINN Edisi Kedua

Menarik Dibaca: Manfaat Makan Buah Pepaya untuk Penderita Diabates, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×