kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.924   -33,00   -0,19%
  • IDX 9.062   52,04   0,58%
  • KOMPAS100 1.251   12,98   1,05%
  • LQ45 883   11,72   1,34%
  • ISSI 333   3,46   1,05%
  • IDX30 450   4,46   1,00%
  • IDXHIDIV20 529   7,40   1,42%
  • IDX80 139   1,48   1,08%
  • IDXV30 147   2,54   1,76%
  • IDXQ30 144   1,79   1,26%

DPR akan panggil direksi BPJS Kesehatan


Minggu, 13 Maret 2016 / 19:45 WIB
DPR akan panggil direksi BPJS Kesehatan


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.

Menanggapi keputusan Pemerintah yang menaikkan iuran jaminan kesehatan, anggota Panja BPJS Kesehatan Komisi IX DPR, Amelia Anggraini mengaku kecewa. “Pemerintah mengabaikan masukan kami,” kata Amelia Minggu (13/3).

Padahal, kata Amelia, kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) justru akan membuat target kepesertaan menurun. Misalnya, iuran untuk kelas III yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. Sementara untuk kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

“Dengan iuran yang saat ini saja pesertanya banyak yang belum ikut, apalagi iurannya dinaikkan, bisa dipastikan menurun. Padahal, 2019 semua warga Negara harus sudah tercover jaminan kesehatan,” ujar Amelia.

Atas dasar itulah, Amelia akan mendorong pimpinan Komisi IX DPR untuk memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk meminta keterangan. “Sebelum reses, kita pastikan Komisi IX DPR akan panggil direksi BPJS Kesehatan,” kata Amelia.

Sekedar catatan, dalam beleid Perpres No 19/2016 itu, pemerintah juga menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×